Ketentuantentang penyusutan aset tetap menurut pasal 10 UU PPh, meliputi:
- Harta yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.
- Harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntungan penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
- Penyusutan aset dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk aset yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan aset tersebut. Dengan persetujuan DJP, penyusutan dapat dimulai pada bulan aset tersebut dipergunakan.
3. Metode Penyusutan Aktiva Tetap
Berikut ini merupakan beberapa metode penyusutan aktiva tetap yang diperkenankan UU Perpajakan dan dasar penyusutannya, yaitu:
A. Metode Garis Lurus (Straight Line Method)
Dasar penyusutan adalah harga perolehan. Penyusutan dengan metode garis lurus adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkanbagi aset tersebut.
= (Harga Perolehan – Nilai Residu) : Umur Ekonomis
B. Metode Saldo Menurun
Dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal. Penyusutan dengan metode saldo menurun adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.
Cara perlakuan nilai sisa buku suatu aktiva tetap pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun adalah nilai sisa buku suatu aktiva pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun harus disusutkan sekaligus.
Metode penyusutan aset tetap menurut Ketentuan UU Perpajakan yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000):
- Untuk aktiva kelompok I s.d. kelompok IV disusutkan dengan memakai metode garis lurus (straight line method) atau metode saldo menurun (decline balance method).
- Untuk aktiva kelompok bangunan harus disusutkan dengan metode garis lurus.
- Penggunaan metode penyusutan tersebut harus dilakukan secara taat azas.
Pengaturan penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.