Mohon tunggu...
Paustinus Siburian
Paustinus Siburian Mohon Tunggu... Advokat -

Pemerhati masalah-masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

#OTTRECEHAN: Apakah Petugas KPK Petugas Kepolisian?

13 Juni 2017   01:42 Diperbarui: 13 Juni 2017   01:48 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramai pembicaraan mengenai Operasi Tangkap Tangan terhadap pejabat di kejaksaan tinggi Bengkulu. OTT tersebut melukai hati para jaksa dan sampai ada istilah baru #OTT Recehan.  Tergerak juga hati saya untuk membaca-baca dan sekedar memberi pandangan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikaitkan dengan Pasal 1 angka 19 KUHP yang berbunyi

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Dalam pemberitaan dimana dikutip pendapat dari berbagai pihak, saya melihat ada sesuatu yang kurang pas mengenai OTT ini. Seperti misalnya yang dikatakan oleh Laica Marzuki. Juga penjelasan dari Jubir KPK atau juga sebuah tulisan di Kompasiana   Pertanyaannya adalah siapa yang dapat melakukan tangkap tangan atau OTT (istilah yang digunakan KPK). Apakah petugas-petugas KPK dapat melakukannya?

Kalau pengertian dari operasi tangkap tangan adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP maka ketentuan dalam Pasal 16 dan 18 KUHAP juga harus diikuti.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Pasal 18

(1) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun