(3) ............
Dari ketentuan --ketentuan tersebut terdapat pembedaan antara wewenang melakukan penangkapan , yang berada pada penyelidik (untuk penyelidikan) dan penyidik dan penyidik pembantu (untuk penyidikan) dan pelaksanaan tugas penangkapan, yang ada pada petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.Â
Perhatikan sekali lagi perbedaan itu, wewenang menangkap dan pelaksanaan tugas penangkapan. Pembedaan semacam itu perlu diperhatikan mengingat tidak semua penyidik adalah petugas kepolisian. Ada penyidik pegawai negeri sipil. Tentu penyelidik, penyidik, atau penyidik pembantu dapat melaksanakan tugas penangkapan sepanjang mereka adalah petugas kepolisian Negara RI. Penydik PNS dengan demikian tidak dapat melaksanakan tugas penangkapan walaupun dia berwenang menangkap.
Pembedaan tersebut harus juga diturunkan pada kasus tertangkap tangan. Pada kasus tertangkap tangan, yang melakukannya (yang menangkap adalah petugas kepolisian) lalu kemudian diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu (Pasal 18 ayat (2). Dalam hal ini, penyelidik, penyidik,atau  penyidik pembantu dapat melakukan tangkap tangan dengan ketentuan mereka adalah petugas kepolisian juga.
Sekarang mari kita melihat pada KPK. UU KPK tidak menentukan adanya operasi tangkap tangan atau kejadian tertangkap tangan. Karena tidak diatur dalam UU KPK maka KPK berlari ke Pasal 1 angka 19 soal tertangkap tangan. Menjadi soal adalah apakah orang-orang KPK adalah petugas kepolisian? Untuk penangkapan tentu petugas KPK dapat melakukan tugas penangkapan sesuai dengan Pasal 12 UU KPK. Namun untuk tangkap tangan atau apa yang mereka sebut sebagai OTT, nanti dulu. Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP harus berlaku penuh, yaitu bahwa yang dapat melakukan OTT adalah petugas kepolisian.
Penyelidik dan Penyidik KPK utamanya berasal dari Kepolisian tetapi ketika mereka di KPK, mereka bukan petugas kepolisian? Karena mereka bukan petugas kepolisian maka mereka tidak dapat melakukan tangkap tangan atau OTT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H