Mohon tunggu...
Paustinus Siburian
Paustinus Siburian Mohon Tunggu... Advokat -

Pemerhati masalah-masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa yang Wajib Bersertifikat Halal

26 April 2017   09:53 Diperbarui: 26 April 2017   19:00 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

2. Masuk, Beredar, Diperdagangkan dan Bersertifikat Halal

Kata “Masuk” berarti produk-produk yang berasal dari luar wilayah Indonesia memasuki wilayah Indonesia. Beredar berarti bahwa barang yang bersangkutan berada dalam sirkulasi. Dalam KBBI disebutkan adanya tiga arti kata beredar, yaitu (1) berjalan berkeliling (hingga sampai ke tempat permulaan) (2) berpindah-pindah dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain; berputar:dan (3) berlaku dalam masyarakat.Dari tiga arti kata beredar dalam KBBI, menurut saya arti (2) yang cocok dengan kata beredar dalam Pasal 4 UU JPH tersebut. Dengan demikian produk yang berpindah dari tangan ke tangan atau dari satu tempat ke tempat lain di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kata diperdagangkan tidak ada dalam KBBI. “Diperdagangkan” menggunakan kata kerja passif. Kata kerja aktifnya adalah “memperdagangkan” dan dalam KBBI berarti mendagangkan. Mendagangkan dalam KBBI, berarti vmenjualbelikan secara niaga (biasanya harga jual lebih mahal daripada harga beli. Dari arti tersebut diperdagangkan berarti dijualbelikan secara niaga.

Penggunaan kata sambung “dan” diantara tiga kata masuk, beredar, dan diperdagangkan” mengindikasikan bahwa ketiganya harus dilakukan. Untuk Produk impor tidak cukup hanya masuk. Setelah masuk produk itu harus beredar. Produk impor itu tidak cukup hanya masuk dan beredar tetapi juga harus diperdagangkan. Jadi produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan itulah yang harus bersertifikat halal. Untuk produk domestic, suatu produk wajib bersertifikat halal apabila produk itu beredar dan diperdagangkan.

Sekarang kita melihat pada pengertian dari bersertifikat halal. Bersertifikat artinya mempunyai atau mendapat sertifikat atau sudah lulus pengujian tertentu sehingga dinyatakan ‘halal’. Pasal 1 angka 5 menentukan bahwa sertifikat halal sebagai alat untuk membuktikan atau untuk menunjukkan kehalalan suatu produk. Pasal 1 angka 2 menentukan defenisi dari  Produk Halal sebagai Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal dengan demikian adalah alat bukti untuk menunjukkan bahwa suatu produk sudah dinyatakan halal sesuai syariat Islam.

Dari pengertian-pengertian tersebut maka Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan harus bersertifikat halal (sudah dinyatakan halal sesuai syariat Islam).  Pengertian yang demikian akan berdampak bahwa suatu produk yang dibeli di luar negeri untuk penggunaan akhir di Indonesia (masuk) tidak perlu bersertifikat halal, karena tidak beredar dan diperdagangkan. Demikian juga untuk pemesanan secara online dari luar Indonesia untuk penggunaan akhir tidak wajib bersertifikat halal. Demikian juga halnya untuk hadiah, suatu produk tidak perlu bersertifikat halal. Dalam masa kampanye,, misalnya, para calon biasanya membagi-bagikan kaos (barang gunaan). Kaos tersebut tidak perlu bersertifikat halal karena kaos tersebut hanya beredar tetapi tidak diperdagangkan. Barang yang terkait dengan makanan dalam pesta, misalnya, tidak perlu bersertifikat halal karena hanya beredar dan tidak diperdagangkan. Ketika pedagang menjual barang yang terkait dengan makanan ke penyelenggara pesta maka barang itu perlu bersertifikat halal. Ketika barang beredar dalam pesta (hubungan antara penyelenggara pesta dengan tamunya) barang itu  tidak perlu bersertifikat halal.

Sampai disini dulu. Setelah melihat batasan dalam Pasal 4 UU JPH, dalam tulisan selanjutnya akan ditinjau pertentangannya dengan UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun