a.2. Jasa yang dapat dikaitkan dengan makanan;
a.3. Jasa yang bersangkut paut atau berhubungan dengan makanan; dan
a.4 Jasa yang ada kaitan atau ada hubungan dengan makanan.
Saya tidak melihat ada kesulitan dalam memahami hubungan antara jasa dan makanan karena keduanya memang berbeda. Hal ini tentu berbeda ketika membahas hubungan antara barang dan makanan dimana makanan adalah juga barang tetapi karena dipergunakannya frase “yang terkait dengan” untuk menghubungkan barang dengan makanan maka menjadi agak ribet. Sehubungan dengan pengertian tersebut maka per defenisi tidak ada yang jadi persoalan dalam jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, atau produk rekayasa genetika.
1.3 Barang dan Jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic
Dalam Pandangan saya, kategori ketiga ini tidak perlu ada jika Pasal 1 angka 1 tidak menggunakan kata sambung “dan/atau”. Membaca ketentuan ini tampak yang dimaksudkan adalah bahwa yang menjadi target adalah barang dan jasa sebagai satu kesatuan. Namun demikian ada ketimpangan. Jika barang yang menjadi target UU bukan makanan dan lain-lain tetapi jasa adalah untuk makanan maka tampak bahwa ini menjadi tidak padu. Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian yang melanggar Pasal 28D ayat (1).
1.4 Barang Gunaan
Kategori keempat produk adalah barang gunaan. Barang gunaan dibagi menjadi tiga sub kategori, yaitu barang gunaan yang dipakai, barang gunaan yang digunakan, dan barang gunaan yang dimanfaatkan. Menurut Pasal 4 barang gunaan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pasal 1 angka 1 tidak mendefenisikan barang gunaan tetapi hanya menyatakan “barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat” seperti pakaian, jam tangan, handphone, computer, laptop, topi, sisir, sepatu, tas, kondom, mobil, senjata dan lain-lainnya. Hal ini tentu menjadi ketidakpastian tersendiri dan yang memberi peluang kepada barang gunaan untuk mendapat kendala memasuki pasar hanya karena tidak bersertifikat halal dan dengan demikian membatasi pilihan bagi Anggota Masyarakat tertentu. Frase “yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat” sangat luas cakupannya. Mobil, sepeda motor, senjata api, pasir, batu juga termasuk barang gunaan dalam pengertian dari kategori keempat produk dalam Pasal 1 angka 1 UU JPH. Berhubung sangat luas, maka ini akan membuat ketidakpastian mengenai cakupan dari Pasal 4 dalam hubungan dengan Pasal 1 angka 1 UU JPH.
Ada tumpang tindih disini juga. Jika sesuai pengertian dalam Kategori Pertama produk, seperti disebut di atas, kategori pertama produk adalah juga barang gunaan. Dengan demikian pengertian produk antara kategori pertama dan keempat menjadi suatu hal yang aneh sendiri.