Jenuh juga dengan Pilkada Jakarta yang berakhir dengan kekalahan Petahana dan datangnya Gubernur dan Wakil Gubernur baru. Untuk menyegarkan baik juga jika kita melihat pada suatu persoalan lain yang tidak kalah penting sehubungan dengan Uji Materi atas UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 5/PUU-XV/2017 yang sudah bergulir (berkas perkaranya tersedia di www.mahkamahkonstitusi.go.id ). Salah satu yang menjadi pokok perkara adalah soal kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU JPH.
Pasal 4 UU JPH berbunyi
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Secara jelas ditentukan dalam Pasal 4 bahwa “Produk …. wajib bersertifikat halal”.
Jika dibaca secara sederhana seperti tidak ada persoalan konstitusional dalam Pasal 4 tersebut. Masalah konstitusionalitas dalam UU tersebut terletak pada soal halalnya dan bukan yang “haram”.
Untuk dapat melihat kebertentangan Pasal 4 dengan UUD 1945 yang harus dilakukan adalah menganalisis unsure-unsur yang membangun Pasal 4 tersebut.
1. Produk
Saya melihat pertama-tama pada lingkup dari Pasal 4. Apakah yang wajib bersertifikat halal itu? Jawabannya: Produk. Apakah produk itu? Pasal 1 angka 1 UU JPH menyebutkan bahwa Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan yang teliti pada Pasal 1 angka 1 mengindikasikan bahwa untuk kata “Produk” yang dicakup dalam Pasal 4 dan dalam keseluruhan undang-undang itu, terdapat empat kategori produk yang dicakup, yaitu:
1.Barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik;
2. Jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic;
3. Barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic; dan
4. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.