Mohon tunggu...
Paustinus Siburian
Paustinus Siburian Mohon Tunggu... Advokat -

Pemerhati masalah-masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Lencana Presiden

18 April 2017   23:18 Diperbarui: 19 April 2017   13:47 3224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

dalam Pasal 24 huruf d;

...............

Larangan

Pasal 24

Setiap orang dilarang:

……………….

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

.................

Dalam kasus Presiden Joko Widodo, lencana atau benda apapun itu pada representasi Bendera Negara maka ini adalah perbuatan yang dilarang dan ada sanksi pidananya  berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,oo (seratus juta rupiah), menurut Pasal 67 UU tersebut.  

Seingatku Presiden RI sebelumnya jarang memakai lencana seperti yang dipakai oleh Presiden Joko Widodo ini. Saya tidak terlalu memahami mengapa Presiden Joko Widodo merasa perlu memakainya setiap hari dan dalam setiap kesempatan. Apakah tanpa memakainya, Presiden Joko Widodo merasa kurang percaya diri selaku Presiden Republik Indonesia. Jika benar dugaan saya bahwa penggunaan representasi Bendera Negara itu keliru, maka Presiden menutupi rasa tidak percaya dirinya dengan cara yang keliru juga. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun