dalam Pasal 24 huruf d;
...............
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
……………….
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
.................
Dalam kasus Presiden Joko Widodo, lencana atau benda apapun itu pada representasi Bendera Negara maka ini adalah perbuatan yang dilarang dan ada sanksi pidananya  berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,oo (seratus juta rupiah), menurut Pasal 67 UU tersebut. Â
Seingatku Presiden RI sebelumnya jarang memakai lencana seperti yang dipakai oleh Presiden Joko Widodo ini. Saya tidak terlalu memahami mengapa Presiden Joko Widodo merasa perlu memakainya setiap hari dan dalam setiap kesempatan. Apakah tanpa memakainya, Presiden Joko Widodo merasa kurang percaya diri selaku Presiden Republik Indonesia. Jika benar dugaan saya bahwa penggunaan representasi Bendera Negara itu keliru, maka Presiden menutupi rasa tidak percaya dirinya dengan cara yang keliru juga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H