Akhir Mei 2023 publik dihebohkan dengan pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengenai sistem pemilu 2024. Denny berdalih bahwa tidak akan ada keadilan hukum tanpa viral di media sosial atau yang populer dengan istilah No Viral No Justice. Lalu, apa sebenarnya No Viral No Justice itu? Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Bagaimana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyikapi fenomena tersebut? Apakah berdampak pada kredibilitas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menegakkan keadilan?
Sejarah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mengutip pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie, SH., Austria merupakan negara pertama yang memiliki Mahkamah Konstitusi sejak tahun 1920. Barulah secara bertahap juga diikuti oleh negara lain, termasuk Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  resmi berdiri sejak 2003. Pada tahun 2023, telah memasuki dua dekade. Tentu pencapaian ini menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk merefleksikan peran dan kontribusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memperkuat fondasi demokrasi serta melindungi dan mempertahankan konstitusi negara.
Sebelum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdiri, pertikaian antara lembaga-lembaga negara dalam menafsirkan konstitusi sering terjadi. Bahkan seringkali menjadi krisis politik yang merugikan stabilitas dan kesatuan bangsa. Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  membawa perubahan signifikan dalam menyelesaikan konflik konstitusional dan memberikan wadah netral untuk menegakkan supremasi konstitusi.
Pendirian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan jejak berharga dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia menuju kedaulatan hukum dan penguatan sistem demokrasi. Berdiri tegak di tengah lautan tantangan dan dinamika politik, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menjadi penjaga teguh prinsip-prinsip konstitusional dan penegak keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Wacana tentang lembaga pengadilan konstitusi pertama kali muncul pada era awal kemerdekaan, tepatnya saat penyusunan UUD 1945. Namun, baru pada masa reformasi, tepatnya pada tanggal 13 Agustus 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Implikasi dari peratutan tersebut adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga otonom yang memiliki tugas dan fungsi dalam pemeriksaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
Pendirian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi langkah bersejarah bagi sistem peradilan di Indonesia. Lembaga ini dipercaya untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi, menjadi penjaga hak-hak dasar warga negara, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sejak awal berdiri, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun luar. Para hakim konstitusi yang ditunjuk haruslah memiliki integritas tinggi dan kapasitas hukum yang memadai, mengingat tugas mereka yang begitu berat dalam menafsirkan dan memutuskan konstitusi. Namun, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terus bertumbuh dan beradaptasi, memperkuat lembaga dan regulasi guna meningkatkan kualitas keputusan dan ketegasan pelaksanaan.
Seiring berjalannya waktu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terus berupaya memperkuat peran dan fungsi sebagai lembaga penegak keadilan konstitusi yang modern dan responsif. Berbagai langkah inovatif diterapkan, termasuk penggunaan teknologi informasi dan aksesibilitas daring bagi publik, guna mendekatkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan rakyat Indonesia yang semakin sadar akan pentingnya keadilan dan supremasi hukum.
Sebagai penjaga keadilan dan keberanian dalam mewarnai sejarah peradaban Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tetap tegak kokoh di puncak prinsip konstitusional. Dalam jejaknya yang berliku, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan terus menjadi cahaya penerang bagi masa depan bangsa, menjaga keutuhan konstitusi, dan mewujudkan visi keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.
Diusianya yang telah menginjak dua dekade, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membuktikan diri sebagai salah satu pilar penting dalam membangun dan memperkuat fondasi demokrasi di negara ini. Dengan komitmen dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, MK diharapkan akan terus berjalan di jalur yang benar, menghadapi tantangan masa depan, dan tetap menjadi penjaga konstitusi dan penguat demokrasi yang tangguh.