Mohon tunggu...
Paundra Wangsa Fajar Kusuma
Paundra Wangsa Fajar Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pendidikan Sejarah

Suka dengan sejarah, isu sosial, dan perkembangan budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena 'No Viral No Justice' dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

22 Juli 2023   18:00 Diperbarui: 22 Juli 2023   18:03 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

No Viral No Justice dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial, keadilan sering kali berada di garis depan pemberitaan. Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena "No Viral, No Justice" telah menarik perhatian publik Indonesia. Kisah-kisah yang viral di media sosial sering kali memicu tuntutan keadilan dan perhatian besar dari masyarakat. Tapi, bagaimana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjawab tantangan ini?

Fenomena "No Viral, No Justice" sering kali dimulai dengan sebuah berita mengenai sesuatu yang kontroversial beredar luas di media sosial. Berita tersebut berpotensi mengguncangkan hati atau kejadian yang memicu atensi khalayak ramai. Dalam sekejap, ribuan bahkan jutaan orang mengakses berita tersebut dan mengekspresikan berbagai macam emosi seperi amarah, kekesalan, kekecewaan, dan tuntutan keadilan.

Namun, di balik viralnya sebuah berita, tersembunyilah banyak fakta yang kompleks dari kejadian yang terekam dalam berita tersebut. Fakta-fakta yang sesungguhnya mungkin lebih rumit dan memerlukan kajian yang lebih mendalam. Inilah tantangan bagi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menyikapi fenomena "No Viral, No Justice".

Salah satu kasus yang mencuat ke permukaan adalah pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim telah mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang sistem pemilu 2024. Klaim sepihak tersebut dengan cepat menjadi viral dan mendapatkan sorotan publik. Masyarakat menuntut klarifikasi baik dari Denny Indrayana maupun respon dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dengan tegas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa keputusan mutlak berada di tangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kegaduhan tersebut sedikit teredam ketika Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengumumkan putusan sistem pemilu 2024 yang ternyata sangat berbeda dengan klaim Denny Indrayana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bukanlah permainan emosi atau popularitas. Para hakim konstitusi harus berpegang teguh pada prinsip keadilan, supremasi hukum, dan mekanisme peradilan yang sesuai. Para hakim konstitusi harus menyadari bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, bukan hanya karena tekanan dari sorotan media sosial.

Selain itu, dalam menghadapi fenomena ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak dapat mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat. Proses peradilan haruslah transparan dan dapat dipahami oleh publik sehingga tidak menimbulkan salah persepsi pada masyarakat luas.

Namun, tantangan lain muncul ketika viralnya sebuah kasus dapat mempengaruhi opini publik dan memberikan tekanan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Apakah lembaga ini mampu menjaga independensinya dan tetap berdiri teguh di atas keadilan, ataukah terpengaruh oleh opini massa?

Para hakim konstitusi haruslah berani menghadapi tekanan dari berbagai pihak dan mempertahankan keberpihakan pada nilai-nilai konstitusi dan supremasi hukum. Semua keputusan yang diambil harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat dan memastikan perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Fenomena "No Viral, No Justice" menuntut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Lembaga ini harus mengintegrasikan teknologi informasi dalam proses peradilannya, agar masyarakat dapat mengikuti sidang-sidang penting dan mendapatkan informasi yang kredibel tentang perkembangan kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun