Melalui pendekatan yang holistik dan kolaboratif, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menjembatani kesenjangan antara kasus viral dan keadilan yang sebenar-benarnya. Dalam sebuah era di mana media sosial menjadi pusat perhatian, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus mampu menghadapi tantangan tersebut dengan kepala dingin dan prinsip keadilan yang tak tergoyahkan.
Tak diragukan lagi, fenomena "No Viral, No Justice" telah membuka babak baru dalam peran media sosial dan pengaruhnya terhadap proses keadilan di Indonesia. Melalui kerja keras, transparansi, dan integritas, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus terus menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H