Sementara di satu sisi, para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi berkesempatan mendapat subsidi dari Pemerintah dalam PPDB Jakarta 2021. Maka, Alangkah tidak tepat apabila hal disabilitas disandingkan dengan hal ekonomi lemah.
Ini mengindikasikan bahwa pemerintah belum secara optimal memberi perhatian terhadap pendidikan siswa penyandang disabilitas.Â
Kondisi seperti ini juga membuka peluang merosotnya netralitas seleksi dan melahirkan "embel-embel" persaingan yang tidak sehat. Seharusnya mereka mendapat perhatian lebih dalam proses pendidikan, termasuk kemudahan dalam masuk sekolah negeri. Mereka berhak masuk sekolah negeri melalui jalur zonasi. Â
Sebagai penutup tulisan ini, saya menegaskan bahwa kriteria penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022 masih berpeluang menimbulkan pro kontra dalam masyarakat. Khususnya berkaitan dengan jalur zonasi, peluang calon siswa disabilitas, dan surat keterangan peringkat nilai rapor. Semoga tulisan ini menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengantisipasi jika munculnya pertanyaan dari masyarakat.Â
Jakarta, 26052021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H