Semua siswa dan tamu undangan harus dites swab.
Siswa boleh hadir jika menyerahkan surat pernyataan persetujuan dari orangtua/wali.
Mematuhi prokes: menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.
Pertanyaannya, apakah aturan itu benar-benar dilaksanakan? Selain itu, apakah peraturan itu sungguh menjamin bahwa semua peserta akan aman dari kontaminasi virus corona? Inilah dua persoalan serius yang harus menjadi perhatian sekolah.
Sebagai penutup, saya menggarisbawahi, terlaksana tidaknya acara perpisahan sekolah adalah hak setiap sekolah. Akan tetapi, tingkat kontaminasi positif virus corona yang masih tinggi di Tanah Air, serta belajar dari kasus kovid-19 di India, saya menyarankan agar sekolah hendaknya menahan diri untuk tidak melaksanakan acara perpisahan sekolah.Â
Marilah kita menjadikan Covid-19 laksana pencuri yang siang malam mengintai rumah kita. Kapan kita lengah, ketika itu juga harta kita berpindah ke tangannya.
Jakarta, 3004021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H