Mohon tunggu...
Paulus Tukan
Paulus Tukan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Pemerhati Pendidikan

Mengajar di SMA dan SMK Fransiskus 1 Jakarta Timur; Penulis buku pelajaran Bahasa Indonesia "Mahir Berbahasa Indonesia untuk SMA", Yudhistira.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bedakah Rapat Kelulusan Siswa dan Rapat Meluluskan Siswa?

29 April 2020   11:57 Diperbarui: 29 April 2020   11:56 2066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

               b. Nilai Rata-rata seluruh Mapel  ( US dan USBN): 60

               c. Nilai US diperoleh dari: 30 % N Praktik dan 70% N ujian Tulis.

               d. Untuk Mapel bukan ujian praktik, Nilai US hanya diperoleh dari Ujian Tulis, begitu juga sebaliknya.

Atas dasar kriteria tersebut, dewan guru benar-benar mempersiapkan data-data pendukung. Rapat pun berlangsung serius, kadang-kadang tegang jika pembicaraan mengenai kriteria sikap atau perilaku siswa, sehingga memakan waktu berjam-jam.  

Walaupun terkesan serius dan formal, suasana keakraban dan kebersamaan selalu dinomorsatukan. Di atas meja para guru disiapkan hidangan ringan, seperti kacang, kerupuk dan aqua botol. 

Untuk melepaskan ketegangan, sehabis rapat ada makan bersama. Bukan hanya itu, disediakan uang pengganti transpor atau uang kehadiran yang biasanya berkisar antara Rp50.000 sampai Rp100.000.

Rapat Kelulusan Tahun Ini

 Rapat kelulusan tahun ini, sungguh berbeda. Rapat tidak lagi dilaksanakan di sekolah, tetapi melalui rapat virtual atau rapat jarak jauh via teleconverence, karena kita taat pada peraturan Belajar dari Rumah, Bekerja dari Rumah, dan Beribadah dari Rumah, Surat Edaran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.50 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/Tinggal di rumah (Work from Home), dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarat No. 35/SE/2020 tentang perpanjangan pembelajaran dari rumah (Home Learning) pada masa  darurat Covid-19.

Perpanjangan masa pembelajaran dari rumah di atas berpengaruh terhadap pelaksanaan rapat kelulusan. Penentuan kelulusan kelulusan mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease. Syarat penentuan kelulusan siswa tidak lagi berdasarkan nilai UN karena UN telah dibatalkan. Karena itu, kriteria kelulusan tahun ini meliputi:

  1. Jenjang  sekolah dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 
  2. Jenjang sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 
  3. Jenjang SMK: (a) nilai US, (b) Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5, (c) nilai praktik kerja lapangan, (d) portofolio, dan (e) nilai praktik selama lima semester terakhir.

Selain itu, Pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga sudah menetapkan rapat kelulusan berlangsung dalam kurun waktu tiga hari, yaitu tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 April 2020. 

Mulailah sekolah mencari-cari aplikasi rapat jarak jauh yang murah, tidak rumit dan aman. Zoom atau Jitsi Meet atau yang lainnya. Masalahnya, tidak semua guru bisa menggunakan aplikasi rapat jarak jauh ini. Terpaksa para guru melakukan uji coba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun