Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi NTT Fair dan Peran TP4D

16 Juli 2019   06:57 Diperbarui: 17 Juli 2019   01:58 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KORUPSI NTT FAIR dan PERAN TP4D

Oleh: Paul SinlaEloE - Aktivis PIAR NTT

 

Proyek ini didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Itulah kalimat panjang yang tertulis secara jelas dan tegas, pada bagian terbawah dari papan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. Pertanyaannya adalah siapa itu TP4D? dan apa tugas dan fungsi dari TP4D dalam kaitannya proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair? Jawaban atas kedua pertanyaan ini menjadi penting untuk diuraikan, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, telah terjadi tindak korupsi.

Secara yuridis, keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), dilegitimasi dengan: Pertama,  Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015, tanggal 01 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015); Kedua, Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015, tanggal 05 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Pusat Dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia (INSJA RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015); dan Ketiga,  Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2016, Tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (PERJA RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016), tertanggal 22 November 2016.

Keseluruhan peraturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia ini, pada dasarnya merupakan wujud dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di Instansi pemerintahan, sebagaimana agenda prioritas dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum di dalam 9 (sembilan) Agenda Prioritas yang disebut Nawa Cita (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015). Konsekwensinya, para jaksa mendapat tugas baru sebagai pengawal dan pengaman proyek infrastruktur pemerintah mulai dari pusat hingga daerah.

Dalam rangka mensinergikan dan mensisitematiskan kerja-kerja dari para jaksa yang tergabung dalam TP4, maka dibentuk struktur yang mengikuti struktur vertikal Kejaksaan, sebagai berikut: 

Pertama, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4 Pusat) yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI; Kedua, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan  Ketiga, TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di tiap wilayah Kabupaten/Kota (KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015).

Tugas dan fungsi dari TP4 Pusat dan TP4D sesuai KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 adalah kurang lebih sama, yakni: Pertama, mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing; Kedua, memberikan penerangan hukum di lingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan Negara; Ketiga, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir;

Keempat, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara; Kelima, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan; dan Keenam, melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Implementasi Tugas dan Fungsi TP4D di NTT

Susunan dan keanggotaan TP4D dalam rangka mengimplementasi tugas dan fungsi adalah bersifat ex officio. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PERJA RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016, TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi, beranggotakan: a. Asisten Intelijen selaku Ketua Tim; b. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Wakil Ketua Tim; c. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi selaku Sekretaris Tim; d. Jaksa pada Bidang Intelijen selaku Ketua Sub Tim; e. Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Anggota; dan f. Jaksa pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara selaku Anggota.

Posisi dari Kepala Kejaksaan Tinggi dalam TP4D adalah sebagai pengarah dan pengendali terhadap pelaksanaan kegiatan TP4D di tingkat Provinsi (INSJA RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015). Dalam INSJA RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015, ditegaskan bahwa pengarah dan pengendali harus secara proaktif menawarkan bantuan kepada pemerintah di wilayah kerjanya, tentang perlu dilaksananakannya pendampingan pada kegiatan pembangunan, baik yang akan maupun sedang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan membatasi keterlibatan pada hal-hal yang beresiko terjadinya penyimpangan yang dapat mempengaruhi objektivitas penegakan hukum.

Berpijak pada komposisi keanggotaan dari TP4D sekaligus dengan tugas dan fungsi, jelaslah bahwa jika tugas dan fungsi TP4D diimplementasikan secara sempurna, maka korupsi pada pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, seharusnya tidak akan terjadi. Apalagi, ruang lingkup kerja dari TP4D maupun TP4 Pusat berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PERJA RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016 adalah melakukan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan terhadap pekerjaan pembangunan yang akan dan/atau sedang dikerjakan pada lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Pada konteks kasus korupsi pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT diduga hanya melaksanakan tugas dan fungsi terkait dengan penegakan hukum. Buktinya, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi NTT sedang fokus untuk melakukan pelimpahan kasus ke pengadilan, setelah pada tanggal 13 Juni 2019 menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka, yakni Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri), Yuli Afra (mantan Kadis PRKP/Kuasa Pengguna Anggaran), Dona Tho (Pejabat Pembuat Komitmen), Barter Yusuf (Direktur PT. Desakon/Konsultan Pengawas), Ferry Jonson Pandie (Pelaksana Lapangan PT. Desakon) dan Hadmen Puri (Direktur PT. Cipta Eka Puri). Keenam tersangka ini, dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Di sisi yang lain, TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT diduga "gagal" karena belum melaksanakan secara maksimal tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan, penerangan hukum, pendampingan hukum maupun monitoring dan evaluasi sebagaimana amanat KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 juncto Pasal 4 ayat (1) PERJA RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016. Indikatornya ialah pada masa pelaksanaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT terlibat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Kegiatan, Konsultan, dan Penyedia Jasa telah melaksanakan rapat pembuktian keterlambatan atau Show Cause Meeting (SCM), namun pihak TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT tidak bertindak tegas untuk mencegah (diduga adanya pembiaran) terjadinya korupsi pada proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.

Rapat  untuk membahas permasalahan keterlambatan yang dihadapi dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak Dinas dan Penyedia, telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan kesemuanya melibatkan TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT. Pada rapat pertama, ditemukan bahwa pencapaian progres tidak sesuai dengan schedule atau terjadi deviasi sebesar minus/-21,429%, yang disebabkan masalah manajemen perusahaan penyedia sehingga terjadi kevakuman pekerjaan yakni tidak adanya personil/tenaga kerja dan material di lapangan selama dua minggu (Lihat Berita Acara SCM I Nomor 400/05.06/BASCM-643.2/IX/2018, tertanggal 29 September 2018 dan LHP BPK RI, 2019). Dengan temuan yang seperti ini, ironisnya pada tanggal 31 Oktober 2018 terjadi Pembayaran Angsuran I (25,00%) sebesar Rp.5.983.824.100,00. Pembayaran Angsuran I dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3219/1.01.04.01/SP2D/LS/2018.

Temuan dari rapat kedua adalah pencapaian progres tidak sesuai dengan schedule atau mengalami deviasi sebesar minus/-31,72%. Hal ini disebabkan keterlambatan material bangunan dan pembayaran tenaga kerja, merupakan temuan dari rapat kedua. Hasil dari temuan rapat kedua ini dituangkan dalam Berita Acara SCM II Nomor 655/05.06/BASCM-643.2/XI/2018, tertanggal 6 November 2018 (Lihat LHP BPK RI, 2019). Walaupun temuan dari rapat kedua adalah kurang lebih masih sama dengan temuan dari rapat pertama, namun anehnya tetap dilakukan Pembayaran Angsuran II (40,2%) sebesar Rp.3.638.165.053,00 (Lihat SP2D Nomor 3877/1.01.04.01/SP2D/LS/2018, tertanggal 30 November 2018).

Bertolak dari realita yang demikian, idealnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang adalah pengarah dan pengendali terhadap pelaksanaan kegiatan TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT, harus memerintahkan ketua TP4D dalam hal ini Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera: Pertama, mempublikasikan Legal Opinion-nya terkait dengan Berita Acara SCM I Nomor 400/05.06/BASCM-643.2/IX/2018 dan Berita Acara SCM II Nomor 655/05.06/BASCM-643.2/XI/2018. Kedua, mempublikasikan seluruh hasil kerjanya terkait dengan pelaksanaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.

Publikasi ini penting untuk dilakukan dalam rangka menjawab kecurigaan warga NTT, terkait dugaan keterlibatan pihak TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. Selain itu, publikasi ini akan sangat menunjang Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam menetapkan tersangka baru, karena ketika diperiksa pada tanggal 26 Juni 2019, tersangka Yulia Afra (Mantan KPA Dinas PRKP NTT) memberikan pengakuan yang pada intinya bahwa "TP4D yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi NTT sudah sejak awal mengawal pelaksanaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, namun tidak ada peran yang maksimal dan bahkan ikut dalam mengerjakan tanah urug serta pengadaan batako". (KETERANGAN: Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam https://paulsinlaeloe.blogspot.com/2019/07/korupsi-ntt-fair-peran-tp4d.html/, pada tanggal 16 Juli 2019) ).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun