Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi NTT Fair dan Peran TP4D

16 Juli 2019   06:57 Diperbarui: 17 Juli 2019   01:58 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KORUPSI NTT FAIR dan PERAN TP4D

Oleh: Paul SinlaEloE - Aktivis PIAR NTT

 

Proyek ini didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Itulah kalimat panjang yang tertulis secara jelas dan tegas, pada bagian terbawah dari papan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. Pertanyaannya adalah siapa itu TP4D? dan apa tugas dan fungsi dari TP4D dalam kaitannya proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair? Jawaban atas kedua pertanyaan ini menjadi penting untuk diuraikan, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pengerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, telah terjadi tindak korupsi.

Secara yuridis, keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), dilegitimasi dengan: Pertama,  Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015, tanggal 01 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015); Kedua, Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015, tanggal 05 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Pusat Dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia (INSJA RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015); dan Ketiga,  Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2016, Tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (PERJA RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016), tertanggal 22 November 2016.

Keseluruhan peraturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia ini, pada dasarnya merupakan wujud dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di Instansi pemerintahan, sebagaimana agenda prioritas dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum di dalam 9 (sembilan) Agenda Prioritas yang disebut Nawa Cita (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015). Konsekwensinya, para jaksa mendapat tugas baru sebagai pengawal dan pengaman proyek infrastruktur pemerintah mulai dari pusat hingga daerah.

Dalam rangka mensinergikan dan mensisitematiskan kerja-kerja dari para jaksa yang tergabung dalam TP4, maka dibentuk struktur yang mengikuti struktur vertikal Kejaksaan, sebagai berikut: 

Pertama, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4 Pusat) yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI; Kedua, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan  Ketiga, TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di tiap wilayah Kabupaten/Kota (KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015).

Tugas dan fungsi dari TP4 Pusat dan TP4D sesuai KEPJA RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 adalah kurang lebih sama, yakni: Pertama, mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing; Kedua, memberikan penerangan hukum di lingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan Negara; Ketiga, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir;

Keempat, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara; Kelima, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan; dan Keenam, melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Implementasi Tugas dan Fungsi TP4D di NTT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun