Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemalsuan Dokumen dalam Konteks TPPO

11 Mei 2019   11:55 Diperbarui: 11 Mei 2019   12:01 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEMALSUAN DOKUMEN DALAM KONTEKS TPPO

Oleh: Paul SinlaEloE -- Aktivis PIAR NTT

Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia.Selain itu, TPPO juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia. 

Saat ini, TPPO telah memakan banyak korban dan terjadi secara meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi.

Kejahatan terkait perdagangan orang ini terjadi dengan melibatkan tidak hanya orang perseorangan, tetapi juga korporasi, kelompok terorganisir dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku TPPO memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri, tetapi juga antar negara.

Salah satu modus yang sering dan banyak dipergunakan dalam praktek TPPO adalah pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO) diatur dalam Pasal 19 dan diklaster sebagai salah satu bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPPO. 

Dalam rangka pemberantasan TPPO, memahami pemalsuan dokumen dari aspek ilmu hukum pidana adalah mutlak diperlukan.

Memaknai Pasal 19 UUPTPPO

Secara substansi, Pasal 19 UUPTPPO pada intinya mengatur dan melarang setiap orang supaya tidak memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya TPPO. 

Bagi yang melanggar amanat Pasal 19 UUPTPPO ini, akan dipidanadengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun