Kelima, MA mengeluarkan SEMA untuk menolak pencatatan nikah beda agama, lebay, kalau guru dipidana malah mingkem saja. Mosok MA malah sektarian, kasus guru vs polisi yang tidak imbang ini malah diam saja.
Keenam, muara kasus ini palingan juga kek kasus landak Jawa yang dipidana dan dibebaskan hakim. Namun tidak ada lanjutan bagi kekeliruan yang ada, atau permainan hukum di kantor-kantor hukum itu. Cek saja sendiri  bagaimana di mesin pencarian akan banyak kisah itu.
Guru, saya juga guru meskipun sekadar relawan dan banyak keluarga dan rekan adalah pendidik. Kekerasan di sekolah, saya pernah dipukul guru, nyubit siswa-siswi tidak terhitung, nampar sampai pipinya merah satu kali, toh tidak ada yang marah dan dendam dengan saya. Dasar guru ketika memukul bukan untuk menyakiti pastinya. Maunya adalah anak itu paham bahwa ada yang keliru sikapnya.
Bisa dicek, siapa sih orang tua yang tidak memukul, mencubit, atau njewer anaknya? Berapa banyak yang ideal, dengan halus dan anaknya bener? Layak ditanya si polisi mengapa anaknya nakal? Dididik dengan keras atau malah sama sekali tidak dididik dalam kesehariannya. Jika kekerasan anaknya harus dibayar 100 juta. Adil dan tepat.
Guru bisa dipidana jika tanpa alasan ngaploki anak sampai koma atau patah tulang, itu jelas sudah kriminal. Sekali memberi peringatan dengan kekerasan kog polisi, ya jadinya liar dan guru ketakutan, akhirnya sekadar mengajar, bukan mendidik. Bubar negara ini.
Wajar, ada murid malah nantang dan lebih galak dari guru, wong muridnya tidak ada ancaman pasal  sebaliknya guru diancam pidana. Coba polisi, jaksa, hakim, dan anggota dewan itu seminggu saja ngadepin anak 30 halal 10-20 saja sekelas, tidak mengeluh acungi jempol 20 biji. Mendidik itu tidak gampang, membiarkan itu yang akan menjadi bencana di kemudian hari.
Polisi kebanyakan ijazah SMA, jadi wajar, ketika menafsirkan hukum dan pasal bisa keliru. Penanganan kasus demi kasus hari-hari ini banyak kekacauan, apalagi sudah masuk dengan ciri cinta korp secara berlebihan.
Feodal, ketika korp saya paling baik, dan melihat lembaga lain dengan buruk. Korp tidak salah jelas, namun anggota korp sangat mungkin keliru. Hargailah lembaga dan pihak lain dengan sama sebagaimana lembaga sendiri.
Miris melihat media sosial gencar dengan berita dan video polisi yang sedang arogan dan masyarakat menjadi korban, termasuk guru. Apakah mereka tidak pernah sekolah sih?
Kapan ada edaran MA, Mahkamah Agung, bahwa tindakan pendisiplinan guru tidak bisa dipidana. Toh manusia waras juga tahu batas mendidik dan menyakiti. Kecuali guru itu depresi karena beban administrasi dan keluarga yang tidak mudah. Tidak ada deh guru yang sampai mencelakai dan harus membayar 50 juta seperti itu.
Mengerikan dunia pendidikan jika terus-terusan demikian, kapan akan membaik kemampuan membaca dan numerasi, ketika malah kehilangan kesempatan mendidik karena ketakutan dipidana atau harus membayar denda puluhan juta. Ini namanya EDAN.