Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

AHY dan Rachland Nashidik, Lagak Oposan dan Revisi UU ITE

21 Februari 2021   15:29 Diperbarui: 21 Februari 2021   15:48 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

AHY dan Rachland Nashidik, Lagak Oposan dan Revisi UU ITE

Kala ramai-ramai berbicara buzzer dan dukungan atau anti-keberadaannya, mencuat pula pembicaraan revisi UU ITE. Paling heboh biasa PKS. Ahlinya memainkan narasi via sosmed, dan mengaku memiliki ribuan relawan, tiba-tiba teriak buzzer harus ditertibkan. Hal yang wajar sih, kepentingan.

Ketika menyoal revisi UU ITE, ya layak dilihat kapan dan siapa yang ada di balik UU ITE tersebut. Masa di mana UU itu diundangkan dan kemudian mengapa kini mempersoalkan itu. Mengapa demikian dan ada apa? Layak dicermati, apakah UU-nya yang bermasalah atau karena sebab yang lain?

Pengundangan UU ITE terjadi kala zaman pemerintahan SBY, Demokrat dan PKS ada di sana. Mereka pemegang kendali pemerintahan, yang berarti pula memiliki kewenangan membuat warna UU itu akan seperti apa. Tahun 2008 lho, mengapa tahun 2021 baru mempersoalkan itu dan aneh, sebagaimana Mardani Ali Sera menantang Presiden Jokowi untuk melakukan revisi itu dalam waktu satu bulan.

Betapa ruwetnya lembaga kita, terutama legislatif untuk bisa bicara revisi dalam satu bulan. Padahal sangat mungkin bisa, namun atas nama demokrasi, aslinya kepentingan sendiri kemudian membuat alur menjadi berbelit dan dengan berbagai dalih molor dan ujungnya menyalahkan pemerintah dan juga mengatakan tidak mampu. Sudah terbaca dengan mudah dan gamblang.

Pasal Karet dan Multitafsir

Hal yang masih bisa diperdebatkan, ini soal pasalnya atau pelaku penegak hukumnya yang ngaret? Keadaan ini real terjadi, bahwa memang isu dan desas-desus pasal yang diperjual belikan, pasal yang penuh dengan kepentingan itu konon ada. Ini kondisi yang memang harus diakui masih terjadi.

Lucu adalah, ketika masa lalu, kisaran 12 tahun lebih tidak menyoal keberadaan UU ini, mengapa tiba-tiba ribet da ributa? Ataukah karena kini menyasar si pembuat dan tidak nyaman dengan perilaku mereka yang selama ini memang biasa mengaco dan berlindung pada pasal yang telah mereka persiapkan?

Keadaan berbalik keras kepada mereka kemudian menjadi panik. Sisi lain, sangat mungkin perangkat hukum yang ngaret dengan keadaan yang ada. Berbagai alasan sangat mungkin menjadi pembenar atas pilihan karetnya. Bisa ideologi, bisa karena uang, dapat juga karena kepentingan kelompok dan jabatan. Itu keadaan hukum yang memang harus dihadapi.

Nah bertolak dengan latar belakang yang ada demikian. Dalam waktu dekat ini dua kali rakyat disuguhi permainan lidah ala elit dan kembali juga mengenai pasal ini, bagaimana mengatakan hal-hal yang tidak enak melalui media sosial. Dua elit Demokrat, ketua umum terlibat pula.

AHY dengan drama kudetanya. Ia menyoal Presiden Jokowi, istana, dan orang lingkaran kekuasaan. Tidak berapa lama mengatakan telah mendapatkan signal bahwa presiden  tidak tahu apa-apa mengenai aksi tersebut. Tanpa merasa bersalah sama sekali, seolah biasa saja berlaku demikian pada pemimpin negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun