Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bumerang UU Pornografi bagi Rizieq Shihab, Gisel Pun Kena

30 Desember 2020   12:45 Diperbarui: 30 Desember 2020   13:00 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bumerang UU Pornografi bagi Rizieq Shihab, Gisel pun Kena

Kini, sedang ramai-ramainya pembicaraan mengenai kasus tanah di Mega Mendung yang berkaitan dengan Rizieq Shihab dan FPI. Warga nett beramai-ramai mengingatkan memori publik atas perilaku  mantan ormas ini yang selalu menyoal mengenai IMB pendirian rumah ibadah pihak lain, gereja, kapel, pura, dan semacamnya.

Dulu, hampir bisa dipastikan pemilik IMB pun akan kalah dan mau tidak mau tidak memiliki gedung yang representatif karena pihak pemerintah setempat hampir pasti mencabut IMB tersebut. Pun, jika masih terbit, tidak akan bisa membangun karena tetap saja dipersoalkan dengan aneka alasan yang bermacam-macam. Tiba-tiba keadaan berbalik. Bangunan megah itu diminta  kembali tanahnya karena berdiri di tanah negara. Mana IMB-nya Bro?

Tarik ulur masih terjadi. Adu argumen khas mereka berseliweran, malah mulai agak bias dengan menyasar Menkopolhukam yang dipotong pernyataannya, dan menyoal pula MenBUMN Erick  Thohir, hal yang sangat biasa dalam alam demokrasi yang masih latihan ini. Jangan sampai malah soal tanahnya terlenakan karena asyik pada soal politisnya, bisa berabe. Fokusnya malah tersingkirkan karena asyik dengan genderang pihak lain.

Kasus tanah belum kelar, titik temu belum juga terlihat, kini malah ada kisah yang lebih tragis lagi, mengenai dugaan pembicaraan porno dengan seorang perempuan. Dugaan kasus itu sempat di- SP3-kan pihak kepolisian, namun kini, di tengah badai masalah yang menghinggapinya, malah dicabut. Artinya proses hukumnya potensial berlanjut.

Kembali ingatan publik dibawa ke masa lalu, di mana saat 2006, kala RUU APP, rancangan undang-undang antipornografi dan pornoaksi masih digodok, salah satu pihak yang paling getol memaksakan segera diundangkan adalah PKS, MUI, FPI-Rizieq di dalamnya. Padahal banyak pula yang keberatan. Bisa dicek berita dan ulasan kisaran tahun 2006.

Mengapa banyak yang keberatan?  Beragam argumen yang mengatakan masih rancu dan tidak jelas batasan sebagai sebuah produk hukum, adanya budaya, kebiasaan, atau sebuah tradisi yang bisa kehilangan itu semua jika diundangkan. Contoh soal berpakaian, peristilahan, batasan-batasan yang sangat sumir.

Bagaimana mengenai kemben, padahal di banyak daerah hal itu adalah bagian utuh atas budaya asli setempat. Papua, Sulawesi Utara, Bali, NTT, daerah-daerah banyak yang keberatan dengan UU yang sarat kesimpangsiuran jika diterapkan. Ada ranah pribadi yang dibawa pada ranah privat.

Keluarga almarhum Gus Dur, hari ini adalah haul ke-11 beliau, semoga berbahagia di alam keabadian,  ikut menyuarakan penolakan atas RUU yang masih perlu banyak pembenahan dan pembahasan. Toh pihak yang berseberangan sebagaimana di atas malah menarasikan jika kelompok yang menolak RUU ini sebagai promaksiat, propornogafi dan sebagainya.

Kini, salah satu pionir itu kena getahnya secara langsung. Pihak yang menolak UU Pornografi itu bukan berarti setuju adanya aktivitas pornografi, namun ada ranah publik, ranah privat, dan itu tidak bisa bahkan tidak boleh dicampuri oleh negara dalam hal ini dengan produk hukum dan ujungnya adalah bui.

Jauh lebih tepat itu adalah ranahnya agama, moral, dan hukumnya adalah hukum sosial, hukuman yang mendidik, bukan semata bui yang kadang ribetnya minta ampun. Pembuktian dan pemeriksaan yang sangat melelahkan. Berbeda jika itu adalah hukuman sosial dan bersama, itu masih sangat mungkin. Aneh dan lucu, ketika banyak yang seharusnya masih dihukum sosial malah dipaksa hukuman badan, yang hukuman sosial sering terabaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun