Ketidakhadiran di dalam ruang sidang dengan dalih sedang mengurus hal lain berkaitan dengan sidang juga tidak bisa diterima nalar. Ketua tim malah mengurus di luar sidang. Jelas apa artinya. Tidak tahu skala prioritas, atau malah menyepelekan MK? Jika melihat apa yang sering dinyatakan kog cenderung menyepelekan dan merendahkan.
Usai sidang pun masih menarasikan kecurangan, yang sejak awal ia tidak mampu membuktikan, yang ia klaim dengan 15 saksi dan dua ahli. Â Mau satu juta orang pun tidak akan mampu kalau memang tidak serius mmpersiapkan kesaksian dan bukti yang cukup.
Apa yang dilakukan Bambang cenderung besar narasi dan menjual opini dari pada pembuktian dan kinerja baik. Pihak terkait, tim hukum Yusril jelas lebih siap dan mendapatkan panggung lagi sebagai kekuatan bagi mereka untuk mendapatkan hasil lebih positif. Mereka bekerja dan mempersiapkan dengan  cukup matang, di luar satu saksi yang ala kubu Bambang banyakan banyol dan menjadi bahan tertawaan.
Apa iya, jika model pengacara beracara amburadul, menyajikan saksi-saksi abal-abal demikian, kumudian kebal hukum? Parahnya lagi si saksi malah menjadi pesakitan. Jika memang di muka sidang kebal hukum. Toh bisa dijerat ungkapan, pernyataan, dan apa yang selalu didengungkan di luar bahwa pemilu curang terus menerus dan masif itu.
Penegakan hukum menjadi sebuah keharusan, sehingga orang lain di masa nanti tidak seenaknya sendiri main tuduh dan tidak mau membuktikan. Tanpa ada konsekuensi hukum, orang akan berani maju saja menjadi saksi asal tenar dan toh aman-aman saja. Ini yang harus menjadi pertimbangan.
Saksi yang berdusta juga patut mendapatkan hukuman, namun koordinator dan para penasehat hukum jelas lebih memiliki tanggung jawab yang lebih. Mereka tahu aturan kog, namun abai untuk mau kerja keras untuk bisa memilah dan memilih.
Terima kasih dan salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H