Ada tindakan-tindakan yang berjenjang. Mosok hanya becanda karena dianggap meresahkan kemudian dinilai wajar untuk dibawa ke ranah hukum. Kemudian siapa yang bisa menafsirkan itu meresahkan dan tidak? Kalau itu berkali-kali, rutin candaannya tidak berubah, bolehlah, beda tentu dengan becanda bom di bandara dan pesawat.
Tentu artikel ini tidak hendak membela perilaku Auige, namun bisa menjadi masalah, bahwa apa-apa masuk ranah hukum, apalagi pasal pencemaran nama baik dan UU ITE masih sering kabur dan banyaknya pasal karet. Kepastian hukum belum sepenuhnya ada jaminan.
Keenam, jika memang mau bertindak seperti ini, tegas, cepat, dan lugas, dengan bukti dan saksi yang ada, libas juga itu para elit yang seenak perutnya membuat vdeo, membuat meme, membuat ciutan yang tidak karuan, pimpinan negara lagi yang dijadikan bahan itu. Toh masih banyak yang masih mengulangi lagi dan lagi.
Sepakat bahwa polisi bukan malaikat, polisi banyak masalah, namun di lapangan bisa terjadi model perilaku Augie ini. Dan itu bisa menjadi wujud ketakutan ketika mau mengungkapkan keberadaan polisi yang tidak benar. UU ITE dan pencemaran nama baik membuat membiaknya kejahatan dan perilaku jahat yang seenaknya merajalela karena tidak jelasnya penangannya.
Setuju bahwa penegakan hukum memang harus ditegakan tanpa pandang bulu, namun ketika menyangkut pegiat politik, atau ormas tertentu, mengapa seolah jalan di tempat? Selain lama, biasanya kompromi dengan kata andalan khilaf dan tidak sengaja.
Bijak dan hati-hati menjadi penting agar tidak berurusan dengan pelanggaran hukum. Bisa saja hendak berbuat baik karena salah memilah dan memilih menjadi bencana
Terima kasih dan salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H