Pengadilan memang masih belum bisa diyakini kenetralannya, keadilannya, dan keobyektifannya, namun bukan berarti bisa menekan, mengeroyok dengan menggerudug, dan "meneror" demikian. Jika mengutuk keburukan dengan perilaku lebih buruk ya tidak ada bedanya. Perlu pemikiran baru, memperbaiki keadaan buruk bukan dengan jalan yang sama buruknya.
Keteladanan dan sikap positif dari atas. Suka atau tidak perilaku priayi, pesohor, pejabat itu masih kuat dalam diri masyarakat bangsa ini. Di sanalah peran para pemuka dituntut bisa berbuat yang terbaik.Â
Repotnya, malah mereka ini sering membuat kekacauan karena mereka tahu dengan itu mendapatkan keuntungan. Di sinilah masalah itu. Pejabatnya sendiri sering berkelindan, sering memanfaatkan kelompok yang suka memaksakan kehendak.
Entah sampai kapan model keroyokan dan meneror dengan kedatangan berombongan ini bisa diatasi. Kehendak baik semua pemangku kepentingan nampaknya diharapkan partisipasinya. Jika tidak ada perbaikan, jangan harap bangsa ini bisa lebih baik dan beradab.
Bagaimana bisa terjadi orang bisa dituduh memfitnah, dituduh melakukan kejahatan atas persepsi kelompok, bukan atas kebenaran tafsir peradilan. Buat apa gaji hakim mahal-mahal toh kalah oleh gerombolan dengan suara keras, pas ena batunya mewek  keras juga?
Saatnya bebenah, berikan proporsi dan porsi pada tempatnya. Jangan semua-mua dicampur aduk. Es campur enak dan seger kalau hidup dicampur-campur ya kacau. Politik ada tempatnya sendiri, media pun demikian, agama juga, semua ada porsi dan proporsinya.
Tidak perlu agama disangkutkan dengan politik, hukum positif ditafsirkan dengan hukum agama. Jelas ini bukan antiagama atau berbicara agama apa, namun soal pemisahan dan pemilahan yang baik dan semestinya.
Gerudug, datang berombongan untuk mengepung, belum tentu mengeroyok, namun potensi terintimidasi yang didatangi sangat besar.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H