Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengawas UN antara Menjaga Rahasia Negara & Mengamankan Kecurangan Sistematis

22 Januari 2017   12:06 Diperbarui: 22 Januari 2017   12:14 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat bebenah, tanpa sengaja menemukan berkas waktu menjadi penjaga UAN. Di sana dalam salah satu point yang sebagai tuntutan sumpah dan janji adalah menjaga kerahasiaan apapun. Dengan kalimat sebagai berikut:

Tidak akan memberitaukan maupun/menyampaikan atau membocorkan kepada siapapun segala sesuatu yang telah saya ketahui dan saya kerjakan dalam melaksanakan tugas tersebut di atas dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung.

Apa yang “dituntutkan” itu sebenarnya benar dan baik sepanjang memang demikian adanya. Saya memang hanya pengawas, memang hal yang sama terjadi untuk panitia, pembuat soal, dan korektor. Apa yang janggal?

Surat pernyataan ini disodorkan oleh panitia dalam bentuk jadi, mau tidak mau harus menyetujui dan menandatanganinya. Apapun yang terjadi sudah terikat dengan pernyataan yang dibuat. Selengkapnya bisa dilihat dalam .Kedua, kerahasiaan itu pada soal, bukan proses, dalam arti jika ada di dalam proses  tersebut ada kecurangan akan dijerat oleh “penguasa” dengan dalih surat pernyataan ini, karena dikatakan apapun dan kepada siapapun.

Ketiga, memang ini kecurigaan dan lebih cenderung bersifat dugaan berdasarkan kebiasaan, apa yang terjadi, bahwa kejujuran dan sikap yang tidak baik ditutupi dengan “tuntutan” ini. Hal ini bisa diakses dengan mudah, bagaimana media bisa menyajikan anak didik sedang berdiskusi dengan riuh rendah tanpa adanya teguran.

Keempat, kerahasiaan tidak dalam arti yang negatif dalam arti bahwa segala bentuk kecurangan baik panitia, guru sekolah, atau pihak lain itu seharusnya gugur dari “jerat” surat pernyataan. Melindungi kerahasiaan itu pada hal yang positif bukan  sebaliknya.

Kelima, kalau “tuntutan” ini ada untuk pembuat soal atau panitia yang ada akses untuk melihat soal sebelum dibagikan, bisa dimengerti, namun untuk pengawas? Sama sekali tidak relevan. Apalagi dituntut untuk merahasiakan apa yang diketahui, aneh dan ajaib.

Hal ini terus terjadi dan terulang. Tabiat yang akhirnya menjadi karakter, membedakan baik dan buruk saja tidak mampu dengan otomatis. Jangan heran ketika menjadi pejabat dan penguasa tidak lagi merasa bersalah dan berdosa maling dan malah mengatakan musibah bahkan cobaan dari Tuhan.

Lembaga pedidikan dan sistem pendidikan saja sudah demikian buruk, bagaimana bisa berharap generasi muda bisa memiliki idealisme dan pola ppikir positif dan jernih. Hal ini tidak berhenti pada surat ini saja, nanti pada berita acara usai ujian akan ada sampul yang menutup dan ada segelnya pun masih bisa dimainkan dengan berbagai-bagai dalih.

Pertama, dalam tulisan keadaan dan kondisi ruang, harus ditulis, lancar tanpa persoalan, meskipun ribut dan kerja sama. Artinya, kondisipun sesuai kehendak “penguasa” setempat. Ini saya alami ketika mau menuliskan ramai terkendali, pengawas lain menyatakan tidak berani, sedang pada hari berikut dengan partner lain, kompak dan menuliskan yang sama soal memang ruang tersebut ramai.

Kedua, segel biasanya tidak boleh ditutup dengan alasan akan dicek lagi apakah sudah lengkap dan urut padahal jelas sangat tidak mungkin tidak lengkap dan urut di mana pengawas toh juga orang dewasa, berpendidikan, dan tentu pengalaman. Bisa saja bahwa murid yang dipridiksikan tidak akan bagus nilainya akan dibuatkan oleh pihak panitia. Jadi tidak heran hasil pendidikan begini-begini saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun