Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yasonna Laoly, Antara Prestasi dan Kontroversi

21 Agustus 2016   13:42 Diperbarui: 21 Agustus 2016   14:14 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penjara penuh itu fakta, namun apakah remisi jalan terbaik dan satu-satunya untuk mengurangi penuhnya kapasitas? Tentu tidak. Bagaimana ada yang jauh lebih baik dan bijak. Pemiskinan maling berdasi, tanpa adanya pidana penjara. Tanpa dikurung namun semua harta disita. Dengan demikian penjara tidak penuh bukan? Bukan seperti sekarang, sudah dipenjarapun masih bisa ke mana-mana, suap sana-sini.

Hukum mati maling berdasi, segera lakukan hukuman mati yang sudah divonis lama. Ini juga memenuhi penjara lho. Ide pemberian remisi itu tidak signifikan selain kecurigaan membantu kolega sendiri.

Pemberian hak atas narapidana,coba direnungkan bagaimana mereka itu telah merampas jutaan kesempatan bagi rakyat. Bagaimana sekolah ambrol karena uangnya dimaling, rumah sakit buruk fasilitasnya karena dimaling dana untuk membeli alat-alatnya. Hak rakyat dilupakan sedang hak maling diprioritaskan.

Remisi itu hak, sepakat, namun apakah pemberian itu telah obyektif, adil, dan penilaian yang benar dan bebas kepentingan. Jangan heran dan kaget kalau kecurigaan bermunculan, bahwa hal ini ada unsur jual beli.

Tekanan publik tahanan jangan menjadi penghalang bagi pembinaan tahanan. Mereka banyak yang punya uang dan kekuatan dengan berbagai bentuk. Kekuatan mereka bisa dipakai untuk mempengaruhi, mengintimidasi, dan menekan. Kekerasan di lapas, pembakaran, dan perusakan itu bisa terjadi dan sudah sering terdengar. Negara tidak boleh kalah oleh preman seperti ini. tegakan hukum dengan baik, lipat gandakan hukuman dan kerja sosial bagi perusak fasilitas negara.

Dukung ide RUU Pembuktian terbalik, jika demikian akan dikenang sebagai menteri pemberani dan hebat. Ide luar biasa bukan biasa saja. Ide cerdas untuk jangka panjang dna bukan hanya sesaat, namun tentu akan banyak dimusuhi, namun jangan takut rakyat banyak yang mendukung.

Susah payah MA menjatuhi hukuman berat, melipatgandakan hukuman eh malah didiskon oleh menteri dalam bentuk remisi seperti ini. KPK kerja keras menangkap tangan, mengejar berbulan-bulan, dipotong hukumannya dengan alasan sebagai hak narapidana.

Apakah tanya dan asumsi pemmbelaan kolega tidak berlebihan? Jika nada yang sama keluar dari mulut para petinggi parpol dan dewan? Mereka sejatinya tahu namun mereka berpikir bagaimana jika mengalami. Artinya bahwa mereka mengerti maling itu akan dihukum, namun nafsu tamak dan serakah mengalahkan akal sehat mereka. Ada rezeki diembat, soal tahanan bisa diatur.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun