Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Marak Lambang Palu Arit, Apakah Salah?

9 Mei 2016   20:35 Diperbarui: 9 Mei 2016   21:01 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Marak Lambang Palu Arit, Apakah Salah?

Suatu hari, ada akun yang menggunaan gambar palu arit, kami berdiskusi berdasar ST alias dasarnya sok tahu. Diskusi lama yang berkutat pada asumsi pribadi di mana soal ranah rasa masih banyak yang sensi, merasa bahwa melanggar hukum namun tanpa tahu apa, ada pula yang menyatakan tidak elok karena masih banyak yang merasa menjadi korban. Perbincangan yang lumayan lama namun tidak ada titik temu, karena ada juga yang mengatakan tidak ada yang salah dengan penggunaan gambar itu. Gambar yang hanya gambar tidak ada lainnya. sebatas ekspresi tidak  lain. Namun, ternyata ada dasarnya sebagaimana dinyatakan Kapolri bahwa menggunakan gambar palu arit apapun bentuknya, dalam kaos, gambar, atau photo bisa dikatagorikan sebagai  publikasi yang bisa disamakan dengan penyebaran paham yang dilambangkan dengan palu arit atau komunisme.

Dasar hukum yang melandasi adalah UU no 27 tahun 1999 perubahan dari KUHP pasal 107

Pasal 1

Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 e, dan Pasal 107 f yang berbunyi sebagai berikut

Pasal 107 a

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mcngembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisine dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dcngan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun

Pasal 107 c

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tullsan dan atau metalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.

Pasal 107 d

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun:

a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. barangsipa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Pasal 107 f

Dipidana karena sobotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instlasi negara atau militer; atau

b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau d1stribusi bahan pokok yang menguasal hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pernerintah.

Pasal 11

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_27.)

Dengan demikian jelas bahwa penggunaannya dalam bentuk apapun tidak boleh, kecuali untuk belajar dan diskusi secara akademik masih bisa diterima. UU tersebut belum dicabut berarti bahwa yang menggunakan untuk tujuan selain untuk diskusi ilmiah, adalah pelanggaran.

Pro kontra mengenai komunisme masih terjadi dan itu bisa dipahami mengapa ada keadaan tersebut. UU yang mengatur itu masih berlaku, berarti bahwa komunisme dengan segala bentuknya, termasuk di sini adalah lambang palu arit.

Ancaman hukuman pun ada di sana, bagaimana bisa mendapatkan kurungan dua puluh (20) tahun jika hal itu menimbulkan kerusuhan. Jika akibat dari publikasi atau penyebaran itu tidak menimbulkan kerusuhan bisa kena lima belas (15) tahun bui.

Artikel singkat ini semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi generasi muda agar lebih berhati-hati, bukan semata atas nama kebebasan berekspresi, namun ternyata melanggar Undang-Undang negara yang masih sah.  Sepanjang atura perundangan belum diubah dan diganti, berarti masih berlaku dan masih mengikat.

Salam

Sumber: Detik. com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun