Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_27.)
Dengan demikian jelas bahwa penggunaannya dalam bentuk apapun tidak boleh, kecuali untuk belajar dan diskusi secara akademik masih bisa diterima. UU tersebut belum dicabut berarti bahwa yang menggunakan untuk tujuan selain untuk diskusi ilmiah, adalah pelanggaran.
Pro kontra mengenai komunisme masih terjadi dan itu bisa dipahami mengapa ada keadaan tersebut. UU yang mengatur itu masih berlaku, berarti bahwa komunisme dengan segala bentuknya, termasuk di sini adalah lambang palu arit.
Ancaman hukuman pun ada di sana, bagaimana bisa mendapatkan kurungan dua puluh (20) tahun jika hal itu menimbulkan kerusuhan. Jika akibat dari publikasi atau penyebaran itu tidak menimbulkan kerusuhan bisa kena lima belas (15) tahun bui.
Artikel singkat ini semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi generasi muda agar lebih berhati-hati, bukan semata atas nama kebebasan berekspresi, namun ternyata melanggar Undang-Undang negara yang masih sah. Â Sepanjang atura perundangan belum diubah dan diganti, berarti masih berlaku dan masih mengikat.
Salam
Sumber: Detik. com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H