Mohon tunggu...
Pattama Putta LS
Pattama Putta LS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi S2 Ilmu Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Fenomena Praktek Kecurangan Pada Proses Rekrutmen dan Seleksi Penerimaan Karyawan atau Pegawai Baru Pada Suatu Perusahaan Ataupun Instansi

11 Mei 2024   07:33 Diperbarui: 11 Mei 2024   07:33 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manipulasi hasil seleksi, Kolusi selanjutnya adalah ada potensi dari pihak-pihak tertentu yang akan memanipulasi hasil seperti merubah atau mempengaruhi hasil kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi, akhirnya bisa diloloskan, sehingga merugikan calon yang memenuhi kualifikasi Karen bisa diabaikan.

c. Potensi kecurangan pengaruh dan Nepotisme

Praktek kecurangan nepotisme ini bisa terjadi Karena mereka memiliki pengaruh dan kekuasaan dan memiliki kedekatan seperti hubungan kekeluargaan sehingga keputusan pada proses rekrutmen dan seleksi pegawai maupun karyawan tidak berdasar dan objektif, dimana praktek nepotisme ini seperti memberikan perlakukan khusus kepada peserta yang tidak memenuhi kualifikasi sehingga bisa saja diloloskan karena pengaruh dan kekuasaan tadi. Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran kebijakan dan penyalahgunaan kekuasaan yang sulit dihindarakan dan menjadi potensi besar kecurangan dalam proses rekrutmen dan seleksi pegawai maupun karyawan.

Beberapa contoh kasus praktek kecurangan dalam proses rekrutmen dan seleksi penerimaan karyawan maupun pegawai yang terjadi di beberapa perusahaan dan insitusi yaitu sebagai berikut

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri menangkap kasus kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CASN. Dari total 30 tersangka, polisi menemukan 9 di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi, yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Dalam kasus ini para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan meminta uang dengan jumlah hingga ratusan juta dari para korbannya. Sumber berita : (https://menpan.go.id/site/berita-terkini/usut-kecurangan-seleksi-casn-2021-polri-tetapkan-30-tersangka-dan-akan-lanjutkan-penyidikan)
  • Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana mengungkapkan besaran uang suap yang harus dibayarkan untuk menjadi pegawai PDAM Kudus berkisar Rp10 juta hingga Rp65 juta. Total uang suap yang sudah mengalir dari para calon pegawai kepada tersangka diperkirakan mencapai Rp 720 juta. Uang tersebut, diduga dari hasil suap penerimaan pegawai selama kurun waktu 2019 hingga 2020. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini sebagai tersangka dimana tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sumber berita : (https://www.antaranews.com/berita/1614986/kejati-suap-penerimaan-pegawai-pdam-kudus-rp10-juta-hingga-rp65-juta)

Dalam menyikapi fenomena praktek kecurangan yang terjadi pada proses rekrutmen dan seleksi penerimaan karyawan maupun pegawai baru di perusahaan atau instasi, pihak manajemen perusahaan dapat bersikap tegas dengan menindak tegas setiap calon pegawai yang terlibat dalam praktek kecurangan tersebut dengan cara menggugurkan hingga memasukan ke dalam daftar hitam (blacklist). Sementara untuk oknum karyawan dari perusahaan ataupun instansi yang terlibat akan dipecat dan akan dilaporan kepada pihak berwenang untuk diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak manajemen perusahaan harus dapat memastikan bahwa proses rekrutmen dan seleksi penerimaan pegawai dilakukan secara transparan dan profesional. Selain melakukan tindakan evaluasi atas praktek kecurangan dalam proses rekrutmen tersebut, pihak perusahaan juga dapat melakukan upaya pencegahan dengan beberapa cara yaitu :

1. Melakukan digitalisasi proses rekrutmen dan seleksi pegawai dengan menciptakan sistem rekrutmen dan seleksi pegawai yang terintegrasi, transparan dan akuntabel sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya tindakan kecurangan dalam proses rekrutmen.

2. Memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada para calon karyawan terkait dengan persyaratan, tahapan proses seleksi, sistem penilaian serta hasil akhir dari proses rekrutmen dan seleksi yang dilakukan.

3. Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang professional dan berpengalaman untuk melakukan proses rekrutmen dan seleksi penerimaan pegawai, agar meminimalisir kemungkinan adanya intervesi dari oknum pegawai perusahaan tersebut dalam penentuan hasil dari rekrutmen yang dilakukan.

Pada saat proses rekrutmen dan seleksi penerimaan pegawai maupun karyawan dalam suatu perusahaan atau instansi telah berjalan dengan baik, objektif, transparan dan akuntabel maka perusahaan dan instansi tersebut dapat menerima pegawai-pegawai yang yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, berkompeten, bertalenta dan memiliki standar kerja yang tinggi sehingga pada akhirnya akan dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan perusahaan dengan optimal serta meningkatkan kinerja perusahaan.

Penulis Opini

Oleh : Pattama Putta Laksmi Sanjaya, S.E.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun