Mohon tunggu...
Patrick Waraney Sorongan
Patrick Waraney Sorongan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Ende gut, alles gut...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Trans-Sulawesi, Jalur Penyelundupan Cap Tikus hingga Senpi Filipina

5 Desember 2020   18:56 Diperbarui: 5 Desember 2020   19:14 0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Apalagi jarak Miangas ke Melonguane (Ibu Kota Talaud) lumayan, sekitar 60 mil laut, sedangkan ke Manado (ibukota provinsi), sangat jauh, sekitar  274 mil laut. Warga di pulau-pulau ini banyak yang masih berhubungan darah," kata Iverdixon Tinungki, tokoh warga Talaud yang berdomisili di Manado.

Perahu-perahu kecil yang membawa barang ilegal ini memang 'boboy' (bahasa Tagalog, baca: nakal), kerap lolos dari pantauan kapal-kapal perang TNI Angkatan Laut. Sejumlah sumber di Talaud mengakui, kala mengetahui adanya kapal patroli, perahu-perahu kecil ini, semisal Kakorotan, Marampit Karatung, Mangupun, Malo, Intata, Garat, Saraa, atau Karang Napombal, diduga kera lolos.

Mereka bersembunyi secara berantai hingga lolos ke Manado atau ke 'pelabuhan-pelabuhan tikus' di pesisir wilayah Sulut. Bahkan, tak jarang yang nekat menaiki kapal feri hingga ke Pelabuhan Manado, pelabuhan penumpang yang berada di tengah Kota Manado.

Dari Manado, senpi-senpi ini dibawa ke pemesan. Order umumnya datang dari kelompok GPK Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang bersarang di Pegunungan Tinombala, kawasan Poso selain GPK di Papua. Dilansir LKBN Antara (18/11), Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan perdagangan senjata api ilegal yang dipasok dari Filipina.

Menurut Kapolda Irjen Pol Tornagogo Sihombing pada konferensi pers di Manokwari, tiga tersangka berhasil diringkus dalam operasi yang dilaksanakan tim khusus Ditkrimum sejak 3 November 2020.  Dari ketiga tersangka, dua di antaranya warga Manokwari, dan seorang lainnya adalah iburumah tangga, warga Sulut. Ketiganya berinisial SM, SK serta RB.

"Mereka diamankan secara bertahap pada waktu dan tempat berbeda. Pertama kita amankan SM di Manokwari, lalu dari hasil pengembangan kami mendapat dua pelaku lain yakni SK dan RB," ucap Tornagogo Sihombing.

Dalam operasi itu, lanjut Tornagogo, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam pucuk senjata api, 43 butir peluru kaliber 45 serta tiga buah magasin. Tim khusus juga memperoleh barang bukti lain berupa handphone serta uang ratusan ribu rupiah. Senpi-senpi  itu diselundupkan dari Filipina ke Papua Barat, melalui Manado. Selain Papua Barat, diduga perdagangan juga sudah masuk ke Papua melalui Kabupaten Nabire.

"Tersangka RB ini sudah punya jaringan dengan pelaku kejahatan yang ada di Filipina. Melalui Jalur laut, senjata api masuk dari Filipina ke Manado, lalu dari Manado ke Sorong, Manokwari dan Nabire-Papua," papar-nya.

Perdagangan senpi jaringan Filipina sendiri bukan baru sekali terjadi di Papua Barat. Kasus serupa sudah pernah tertangani sebelumnya dan tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Manokwari. "Ini sudah kesekian kalinya kita tangani. Pada kasus yang sekarang ini bukan senpi rakitan, tapi ini asli buatan pabrik. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan RB," ujarnya.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk mengungkap jaringan penyelundupan senjata api impor tersebut. Begitu pula dengan Polda Papua untuk mengungkap jaringan distribusi dan perdagangan senjata api ilegal di provinsi itu.

Aksi ini sudah kerap terjadi, dan diduga pelakunya licin sehingga kerap luput dari endusan aparat. Pada media Maret 2020 misalnya,  Tim Resmob Polda Sulut, di bawah pimpinan Iptu Batara Indra Aditya, berhasil pula menangkap dua tersangka, penyelundupan senjata amunisi dari Filipina ke Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun