Usaha berskala rumah tangga merupakan suatu hal yang menarik untuk dijadikan sebuah bisnis. Pasalnya usaha dengan skala rumah tangga cenderung membutuhkan modal yang kecil dan produksinya cenderung fresh sehingga lebih diminati pelanggan dengan area yang dekat lokasi produksi. Namun dibalik kemudahan itu, tetap diperlukan izin yang harus dipenuhi yakni izin usaha untuk produksi pangan pada rumah tangga atau yang sering dikenal sebagai PIRT. Hal tersebut juga tentu akan mempengaruhi persepsi konsumen terhadap keamanan makanan.
Berkaitan dengan hal tersebut masih banyak produsen rumah tangga yang masih menganggap bahwa memperoleh izin masih menjadi hal yang sulit karena pemikiran yang masih berkaitan dengan BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Padahal izin PIRT jauh lebih murah dan mudah untuk didapatkan karena hanya melalui dinas kesehatan pada kabupaten/kota setempat dan tidak perlu melalui BPOM. Izin ini tentu lebih sederhana karena hanya menyertakan hasil uji laboratorium terkait kelayakan produk.
Perlu diketahui pula bahwa tidak semua produk pangan hasil olahan rumah tangga bisa disertifikasi melalui PIRT. Ada beberapa jenis yang tergolong non-PIRT alias harus melalui BPOM yaitu produk susu dan olahannya, daging dan olahannya, makanan kemasan kaleng, air minum dalam kemasan, makanan dengan penyimpanan beku, pangan dengan proses pasteurisasi atau sterilisasi komersial, minuman mengandung alkohol, pangan keperluan medis, dan produk pangan lain yang wajib SNI. Dalam hal ini anda juga akan memperoleh tips bagaimana mengelola usaha rumah tangga dengan lebih efektif pada artikel ini.
Kriteria Produk yang Layak Mendaftar Ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Setelah mengetahui produk-produk apa saja yang tidak tergolong PIRT, maka bagaimana dengan kriteria dari produk yang layak mendaftar ijin PIRT itu sendiri? Berikut adalah beberapa kriteria yang dimaksud.
Makanan atau Minuman Produksi Rumah Tangga
Seperti penjelasan di awal, kriteria utama dari PIRT adalah produk pangan yang diproduksi dalam skala rumah tangga, bukan pabrikan. Bentuk produk ini biasanya adalah berupa UKM seperti keripik, aneka roti, dan makanan ringan.
Bukan Jenis Non-PIRT
Dalam penjelasan di awal, sudah disebutkan produk-produk apa saja yang tergolong non-PIRT. Maka, produk-produk selain itu dan memenuhi kriteria lain artinya bisa mengajukan izin PIRT.Â
Produk Pangan dalam Kemasan
Kriteria berikutnya adalah produk pangan yang dibuat akan dipasarkan dalam bentuk kemasan. Perlu diperhatikan pula bahwa ada jenis kemasan yang diperbolehkan untuk lolos izin PIRT, yaitu plastik, botol, cup, dan toples. Selain itu, kemasan juga harus sesuai standar dan aman.
Bahan Baku yang Aman
Tentu saja untuk memperoleh izin, produk pangan yang dibuat harus menggunakan bahan baku yang terjamin keamanannya. Bahan baku yang aman artinya berasal dari sumber yang baik dan berkualitas. Pastikan juga bahwa produk pangan Anda menggunakan bahan yang segar dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Proses Produksi yang Baik
Bahan baku yang aman saja tidaklah cukup jika proses produksinya tidak baik. Oleh karena itu, untuk bisa mendapat izin PIRT maka proses produksinya harus sesuai dengan standar kebersihan dan keamanan. Hal yang juga termasuk proses produksi ini adalah soal peralatan yang digunakan. Peralatan dan tempat produksi harus steril dan bersih.
Tempat Produksi yang Jelas
Kriteria berikut ini juga menjadi salah satu syarat dalam mengurus izin PIRT, yaitu alamat tempat produksi. Tempat atau rumah produksinya harus jelas dan sesuai dengan survei yang dilakukan oleh dinas kesehatan. Jangan sampai Anda berpindah-pindah tempat karena pasti akan ditolak.
Memiliki Label
Label tidak hanya soal merek dagang. Label yang dimaksud adalah informasi tentang makanan atau minuman, seperti kandungan bahan. Selain itu juga di label akan ditempatkan nomor izin PIRT yang didapat.
Syarat Mengurus Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Setelah memastikan produk pangan Anda sesuai dengan kriteria di atas, maka selanjutnya bisa menyiapkan syarat-syarat pengajuan izin. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan PIRT.
Mengisi Formulir yang bisa diunduh pada laman ukmindonesia.id
Membuat surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan setempat
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
Pas foto dari pemilik usaha, ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Surat keterangan domisili usaha yang didapat dari kantor camat
Denah lokasi tempat usaha
Denah bangunan tempat usaha
Surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi dari puskesmas
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
Sampel makanan atau minuman yang diproduksi
Rancangan label yang akan dipakai pada produk
Hasil uji laboratorium rujukan dari Dinas Kesehatan
Mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Cara Mengurus Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Setelah mempersiapkan syarat-syaratnya, maka langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah mengurus perizinannya. Cara mengurus perizinan PIRT ini sendiri adalah sebagai berikut.
Datang ke Dinas Kesehatan setempat dan pastikan kembali syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan
Membuat Surat Izin Usaha Mikro dari kecamatan
Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Dinas Kesehatan sekaligus membawa syarat-syarat yang dimintaÂ
Mengikuti tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Setelah mengikuti PKP, maka pemohon akan mengisi blanko PIRT
Menyerahkan berkas syarat berupa fotocopy KTP, label pangan, fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari kecamatan, dan fotocopy sertifikat PKP.
Tenaga kesehatan akan melakukan survei ke rumah produksi sesuai dengan alamat yang dicantumkan. Survei ini meliputi penilaian administrasi, pemeriksaan sarana dan lingkungan, dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium.
Sampel makanan akan dikirim ke Laboratorium Kesehatan
Setelah ada hasil laboratorium dan dinyatakan aman, maka rekomendasi akan diteruskan ke Dinas Kesehatan.
Sertifikat PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan berlaku selama 5 tahun.
Itulah informasi terkait pengurusan perizinan PIRT yang sangat mudah untuk dilakukan bagi pemilik usaha pangan berskala rumah tangga. Salah satu hal penting yang harus diingat juga adalah bahwa 6 bulan sebelum masa izin habis, pemohon harus melakukan perpanjangan yang mana prosesnya juga serupa. Dalam hal ini juga saya ingin merekomendasikan salah satu kemajuan teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik bisnis berskala rumah tangga yakni Software ERP atau Enterprise Resource Planning yang dapat membantu anda dalam inventory management sehingga lebih mudah dan praktis. Salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang ini adalah Ukirama ERP, yang mana mereka sudah dapat melakukan pemotongan bahan secara langsung dari inventory sehingga anda dapat memaksimalkan inventory anda dengan baik. Bahkan selain fitur tersebut, anda juga dapat melakukan seluruh pencatatan keuangan, akuntansi, penjualan, pembelian, bahkan human resource yang akan sangat menguntungkan bagi usaha rumahan anda. Semoga bermanfaat...!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H