Dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh perusahaan, mau tidak mau pasti ada yang namanya Faktur Pajak. Faktur adalah laporan penjualan perusahaan dan kemudian laporan pembayaran.Â
Faktur pajak sendiri merupakan bukti pungutan pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) sehubungan dengan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PKP adalah perusahaan atau pengusaha yang menjual barang atau jasa kena pajak, juga dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Oleh karena itu, pada saat PKP menjual barang atau jasanya, PKP harus sekaligus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa PKP telah memungut pajak dari orang pribadi atau konsumen yang membeli barang atau jasa darinya. Dalam hal ini barang atau jasa kena pajak yang dijual oleh perusahaan sudah dikenakan pajak di luar harga pokoknya.
Faktur pajak biasanya dibuat rangkap tiga. Salinan kosong pertama diberikan kepada pembeli, salinan kedua tetap menjadi milik perusahaan atau penjual setelah pembeli menandatangani dan berfungsi sebagai lampiran untuk faktur berikutnya, salinan ketiga disimpan dalam faktur. PKP dibuktikan dengan Faktur Pajak memungut, mendaftarkan dan melaporkan PPN masa tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tentang SPT.
Selain itu, dengan berkembangnya teknologi dan semakin meluasnya pendirian perusahaan, baik itu perusahaan komersial, manufaktur, maupun jasa, Kementerian Keuangan RI telah memperkenalkan faktur pajak elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-faktur.Â
Pembuatan e-faktur atau faktur pajak elektronik memudahkan PKP dalam membuat faktur pajak dibandingkan dengan pembuatan faktur pajak dalam bentuk tertulis atau kertas yang tidak efisien di era perkembangan teknologi.
E-faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau online di PC atau komputer. Pembuatan faktur online merupakan kewajiban setiap perusahaan kena pajak untuk menghindari penyalahgunaan SPT yang ada.
Faktur pajak dibagi menjadi beberapa jenis yaitu antara lain:
1. Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh PKP saat melakukan pembelian barang dagang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya (supplier).Â
2. Faktur Pajak Keluaran