Mohon tunggu...
patricianeytaalmedina
patricianeytaalmedina Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya suka anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hakim Damanik Vonis Bebas Ronald Tanur Menjadi Tersangka Dugaan Suap

6 Desember 2024   21:42 Diperbarui: 6 Desember 2024   21:45 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus yang viral dan melibatkan Erintuah Damanik, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah menjadi sorotan publik dan media massa di Indonesia. Penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas peradilan di Indonesia.

Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Sebelum mengemban tugas di Pengadilan Negeri Surabaya, ia pernah menjabat sebagai Humas di Pengadilan Negeri Medan. Sepanjang kariernya, Damanik dikenal sebagai hakim berpengalaman yang telah menangani sejumlah perkara besar. Namun, beberapa putusannya kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya adalah vonis bebas terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Selain itu, Erintuah Damanik tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp8,2 miliar. Berdasarkan data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Erintuah memiliki aset tanah dan bangunan sebanyak Rp3,3 miliar. Aset tanah dan bangunan yang dimiliki Erintuah tersebar di berbagai lokasi, termasuk Merangin, Pontianak, dan Semarang. Selain itu, ia memiliki kendaraan senilai Rp730 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp634 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp3,5 miliar. Dan ia juga tercatat tidak memiliki utang sama sekali.

Pada 24 Juli 2024, Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. padahal jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara, tetapi Damanik berpendapat bahwa Ronald tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat karena dianggap mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Bukan pertama kalinya ia menjadi sorotan karena keputusannya yang kontroversial. Selain memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald dalam kasus pembunuhan, Damanik sebelumnya juga diketahui pernah memutus bebas terdakwa dalam kasus lain.

Investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya aliran dana yang mencurigakan, dan menetapkan erintuah damanik sebagai tersangka, Komisi Yudisial (KY) kemudian melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para hakim dalam memberikan vonis tersebut. Dalam rapat dengan DPR, KY mengumumkan bahwa ketiga hakim tersebut akan dijatuhi sanksi berat karena pelanggaran etik.

Kejaksaan Agung menetapkan Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada tiga hakim yang memutuskan membebaskan Ronald. Ketiga hakim tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sementara Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.

Pada Oktober 2024, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, mangapul dan heru hanindyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

 Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan Erintuah Damanik, termasuk apartemennya di Gunawangsa Surabaya dan rumahnya di Semarang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp97,5 juta, 32.300 dolar Singapura, 6.000 dolar Amerika Serikat, dan 35.992,25 ringgit Malaysia. Selain itu, ditemukan juga barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap tersebut.

Qohar juga menyatakan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS, 717.043 dollar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi di rumah Lisa di Surabaya. Dari penggeledahan di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing, termasuk dollar AS dan dollar Singapura, yang bila dikonversi bernilai sekitar Rp2 miliar. Selain itu, ditemukan pula dokumen penukaran uang, catatan pemberian uang kepada sejumlah pihak, serta ponsel yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Sedangkan, di apartemen hakim hanindyo penyidik menemukan uang tunai dan barang bukti elektronik di Surabaya, berupa Rp104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, dan 100.000 yen. Di apartemen hakim Mangapul, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, serta barang bukti elektronik lainnya.

Dalam kasus ini, Lisa Rahmat dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang melibatkan Erintuah Damanik menjadi cerminan tantangan besar yang dihadapi sistem peradilan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, untuk mendorong reformasi peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Hanya dengan demikian, supremasi hukum dapat ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun