Sedangkan, di apartemen hakim hanindyo penyidik menemukan uang tunai dan barang bukti elektronik di Surabaya, berupa Rp104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, dan 100.000 yen. Di apartemen hakim Mangapul, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, serta barang bukti elektronik lainnya.
Dalam kasus ini, Lisa Rahmat dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus yang melibatkan Erintuah Damanik menjadi cerminan tantangan besar yang dihadapi sistem peradilan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, untuk mendorong reformasi peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Hanya dengan demikian, supremasi hukum dapat ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H