ini, sehingga banyak sekali masyrakat Indonesia yang terpecah karena perbedaan
pendapat antara satu sama lain.
Dan tidak hanya Pancasila tetapi komunitas LGBT juga bertentangan dengan beberapa
aturan yang ada di Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 28,
terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan, membuat keluarga,
karena LGBT pasti tidak akan mementingkan keluarga dan keturunan. Termasuk pasal
28 J ayat 1 dan ayat 2. Maka dari itu mengapa Indonesia seharusnya sangat menentang
masuknya komunitas LGBT ini, bukan hanya ditentang oleh aturan negara yang ada di
Indonesia tetapi komunitas LGBT juga sangat ditentang pada syariat agama manapun.
Semakin kesini pembelaan dan dukungan pada komunitas LGBT sudah sangat meluas di
media social terutama twitter. Konten tentang pasangan LGBT sudah sangat biasa ada