Mohon tunggu...
Simon Morin
Simon Morin Mohon Tunggu... Freelancer - Politisi Indonesia dari Papua

Mantan Anggota DPR-RI (1992 - 2009) Mantan Anggota DPRD Province Irian Jaya (1982 - 1992) Mantan Pegawai negeri sipil daerah Irian jaya (1974 - 2004)

Selanjutnya

Tutup

Money

Penguasaan 51 Persen Saham Freeport dengan Isu Lingkungan, Suatu Siasat yang Berhasil?

8 Mei 2018   11:15 Diperbarui: 8 Mei 2018   11:19 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dengan demikian Kementerian dapat meng-klarifikasinya kepada publik dan pihak perusahaan.  Bila tidak ada penjelasan maka akan memberi kesan telah terjadi politisasi isu lingkungan yang bertendensi memojokkan Freeport. Apalagi dilakukan oleh BPK pada saat perundingan antara Pemerintah dan Freeport sedang berlangsung serta dengan mem-by-pass tugas dan tanggungjawab kementerian yang mestinya secara teknis lebih berwewenang melakukan penilaian terhadap kerusakan lingkungan yang diduga terjadi.

Sangat disayangkan belum ada klarifikasi tentang isu ini selama setahun. Bahkan terkesan Kementerian KLH cenderung memanfaatkan hasil BPK untuk menekan Freeport dengan mengeluarkan kebijakan pengelolaan tailing yang lebih memberatkan dan mustahil dilaksanakan di lapangan oleh perusahaan manapun. 

Selama setahun ini, berita temuan BPK terus menurus digulirkan media massa dan dibiarkan menjadi bola liar politik,  Orang awam pun bisa membaca, bahwa isu ini boleh jadi sengaja diciptakan sebagai bagian dari taktik dan strategi negosiasi Pemerintah dengan Freeport untuk penguasaan 51% saham. 

Faktanya, Harian Kontan tanggal 24 April 2018 secara implisit membenarkan hal ini ketika memberitakan bahwa Inalum dalam negosiasinya dengan Rio Tinto terang-terangan meminta harga sahamnya didiscount karena alasan akan membenahi masalah lingkungan, suatu alasan yang sungguh absurd. 

Siasat ini juga nampaknya berhasil merontokkan nilai saham Freeport di Pasar Modal New-York. Pemberitaan Reuters dan Bloomberg online tanggal 24 April sebagaimana dikutip oleh Detikcom on line, CNN Indonesia maupun Tribune news pada tanggal 25 April 2018, menyatakan saham Freeport merosot US$ 2,73 atau jatuh sekitar 15% menjadi US$16,08. Sedangkan Wall Steet Journal online tanggal 2 Mei 2018, memberitakan nilai saham Freeport jatuh lebih dari 20%.

Sebagai orang awan kita bertanya: Apakah ini suatu kemenangan bagi  pemerintah dan kekalahan bagi Freeport ataukah hanya suatu kemenangan kosong yang tidak menguntungkan pihak manapun? Waktu dan proses selanjutnyalah yang akan menjawabnya. 

Ironisnya, di satu sisi kita akan menjadi pemilik saham mayoritas tetapi di sisi lain kita membiarkan isu lingkungan menjadi bola liar yang mengurangi kepercayaan para investor dan menghantam perusahaan yang bakalan kita kuasai sahamnya dalam waktu dekat. Jangan lupa, bola liar ini juga boleh jadi akan mendiscourage konsorsium perbankan asing (Jepang) yang konon khabarnya sudah didekati untuk memodali  pembelian 51% saham.

Perlunya memahami Undang-Undang secara komprehensif

Di dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah diamanatkan kepada Pemerintah dan pihak-pihak yang melakukan usaha agar menempuh berbagai proses dan prosedur yang diatur dalam undang-undang dan aturan pelaksanaannya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup demi meminimize dampak yang merugikan tanpa mengorbankan kepentingan pembangunan. 

Pada Bab III tentang Perencanaan, yaitu di dalam pasal 5 tentang Perencanaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang mengamanatkan agar dilakukan melalui tahapan a)inventarisasi lingkungan hidup, b)penetapan wilayah ekoregion dan c) penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

Pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: a)potensi dan ketersediaan, b) jenis yang dimanfaatkan; c) bentuk penguasaan; d) pengetahuan pengelolaan; e) bentuk kerusakan; dan f) konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun