Dari angka tersebut maka diperoleh hasil persentase sebagai berikut :
TE Pengecualian (Non- BKP) dibandingkan terhadap TE BKP
53.285 miliar : 116.326 x 100 = 45, 80% tahun 2016
Sedangkan 2017 sebesar 43% , 2018 sebesar 48% dan tahun 2019 sebesar 43%.
Artinya sebesar sekitar 43% - 48% belanja pajak hampir separuhnya berasal dari pengecualian pajak dan bukan termasuk dalam penerimaan negara atau revenue loss/revenue forgone. Sekitar 52% berasal dari PKP.Â
Sedangkan pengecualian PPN dibandingkan dengan seluruh belanja pajak maka diperoleh hasil 30% sampai dengan  33%. Total keseluruhan belanja pajak 257 triliun rupiah, maka dengan angka besaran kontribusi pengecualian adalah 1,62% dari PDB.
Nah inilah alasan mengapa PPN naik 11%, alasannya karena pertimbangan besaran pengaruh pengecualian PPN atau barang jasa Non PKP dengan penerimaan negara.
Bogor Barat, 20 Maret 2022
Salam,
Sri Patmi. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H