Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

PPN 11 % : Ini Alasan Logisnya ! Tax Expenditure vs Pengecualian Pajak

20 Maret 2022   15:18 Diperbarui: 1 April 2022   05:55 1223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari angka tersebut maka diperoleh hasil persentase sebagai berikut :

TE Pengecualian (Non- BKP) dibandingkan terhadap TE BKP

53.285 miliar : 116.326 x 100 = 45, 80% tahun 2016

Sedangkan 2017 sebesar 43% , 2018 sebesar 48% dan tahun 2019 sebesar 43%.

Artinya sebesar sekitar 43% - 48% belanja pajak hampir separuhnya berasal dari pengecualian pajak dan bukan termasuk dalam penerimaan negara atau revenue loss/revenue forgone. Sekitar 52% berasal dari PKP. 

Sedangkan pengecualian PPN dibandingkan dengan seluruh belanja pajak maka diperoleh hasil 30% sampai dengan  33%. Total keseluruhan belanja pajak 257 triliun rupiah, maka dengan angka besaran kontribusi pengecualian adalah 1,62% dari PDB.

Nah inilah alasan mengapa PPN naik 11%, alasannya karena pertimbangan besaran pengaruh pengecualian PPN atau barang jasa Non PKP dengan penerimaan negara.

Bogor Barat, 20 Maret 2022

Salam,

Sri Patmi.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun