Sebagaimana telah tertulis dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia (BPPI), wabah dan epidemi merupakan ancaman non-militer yang harus ditangani sebelum penyebarannya mengancam keutuhan negara.Â
Wabah COVID-19 yang terus bermutasi menjadi bentuk virus lain yang berbahaya akan berdampak setara atau lebih buruk daripada ancaman militer berupa peperangan dan ancaman konflik teritorial.Â
Dalam evolusi keamanan, kesehatan termasuk dalam bagian keamanan insani dengan fokus keamanan kesehatan. Efek domino yang ditimbulkan dari ancaman wabah penyakit menyentuh berbagai lini kehidupan. Proponen dari keamanan global menuju keamanan insani.Â
Selama pertempuran melawan mutasi COVID-19, belum ada tanda-tanda pertempuran akan usai. Meski demikian, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang memiliki angka kematian yang tinggi karena pandemi.Â
Dilansir dari ourworldindata.org/coronavirus, ada 23 negara maju yang memiliki angka kematian tinggi seperti Inggris, Prancis, Italia dan Belanda.Â
Trajektori kurva yang meningkat adalah India, Amerika Serikat, Kolombia, Iran, Irak, dan Filipina. Tidak ada negara yang siap untuk menghadapi wabah penyakit dan pandemi.Â
Alasan tersebut bukan sebagai pembenaran agar tidak mempersiapkan diri sebaik mungkin terhadap segala kemungkinan terburuk yang akan terjadi. Terlebih lagi, pandemi telah melumpuhkan sendi-sendi kehidupan sedari dini.
Spektrum Ancaman Wabah PandemiÂ
Langkah untuk menjaga keamanan insani sebagai upaya fundamental untuk menjaga pertahanan negara. Spektrum keamanan tersebut yang  pertama adalah spektrum nonpolitisasi (non-politicized) dimana negara tidak berupaya mengatasi suatu isu, kedua adalah spektrum politisasi (politicized) dimana negara mengelola isu menggunakan cara-cara biasa, dan ketiga spektrum sekuritisasi (securitized) dimana suatu isu dilihat sebagai isu keamanan dan dinyatakan sebagai ancaman eksistensial terhadap obyek rujukan.Â
Dinamika sekuritisasi ini memang bergantung kepada aktor sekuritisasi (securitizing actors) yang memiliki otoritas dalam menyatakan suatu ancaman eksistensial melalui sebuah tindak tutur (speech act) terhadap obyek rujukan (referent objects).
Pandemi dihadapi dengan sistem pertahanan multi agency, dimana Kementrian Kesehatan menjadi panglima perang dan lembaga pendukung lainnya seperti lembaga kesehatan, badan penelitian, pemerintah daerah menjadi komponen cadangan/prajurit perang. Komponen pendukung lainnya yang memperkuat panglima perang adalah industri farmasi, industri vaksin, industri alat kesehatan dan lain-lain.
Legitimasi hukum penanganan dan percepatan COVID-19 adalah Keppres (Keputusan Presiden) No. 7/2020 pada bulan Maret, direvisi oleh Keppres No. 9/2020 pada bulan April.Â
Pada Keppres No.7/2020, tidak ada Kementrian Pertahanan dalam komponen memerangi pandemi. Setelah direvisi menjadi Keppres No.9/2020 barulah Kementrian Pertahanan termasuk dalam komponen pengarah penanganan pandemi.Â
Padahal, telah tertulis secara jelas bagaimana BPPI mengatur dan merumuskan pandemi dalam bentuk ancaman nyata bagi suatu negara.
Selain itu, adanya rangkap/overlapping gugus tugas BNPB dengan merujuk pada UU No. 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana dikategorikan sebagai bencana nonalam. Percepatan penanggulangan pandemi dikepalai oleh BNPB, bukanlah panglima perang tertinggi Kementrian Kesehatan. Meski benar jika BNPB mengawal pelaksanaan penanggulangan pandemi, sebaiknya Kementrian Kesehatan menempatkan komando terdepan.
Menghadapi Omicron pada akhir tahun ini, perlu adanya persiapan yang matang. Ibarat bertempur, pemerintah telah mempersiapkan strategi, taktik dan kendaraan tempur.Â
Pengalaman dan pengetahuan menghadapi COVID-19 menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk menghadapi kehadiran omicron pada akhir tahun ini.Â
PR bagi kita semua saat ini adalah membangkitkan lagi kesadaran untuk menjaga diri sendiri dan keluarga dengan Perilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) serta mematuhi protokol kesehatan yang sudah mulai kendor dan apatis terhadap wabah pandemi.
Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan diberikan keselamatan.
Jaksel, 28 Desember 2021
Salam,
Sri Patmi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H