Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Kontingensi Bertahan Hidup Saat Erupsi Gunung Semeru

4 Desember 2021   20:11 Diperbarui: 5 Desember 2021   07:19 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : 99.co

Indonesia dilewati oleh jalur api, itulah sebabnya Indonesia memiliki gunung berapi yang aktif dan dapat erupsi sewaktu-waktu. Erupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia adalah Gunung Tambora pada tahun 1815 dan Gunung  Krakatau pada tahun 1883. 

Erupsi gunung berapi merupakan bencana yang berbahaya yang menimbulkan gempa tektonik, lava panas, lahar dan hujan abu yang berbahaya bagi kesehatan serta keselamatan. 

Dampak lainnya adalah berupa dampak fisik jika kondisi tidak siap siaga saat erupsi, dampak ekonomi, sosial dan kerusakan lingkungan. Salah satu tugas pemerintah menolong warga pada kawasan rawan bencana erupsi gunung berapi melalui transfer pengetahuan dan pendidikan untuk meminimalisasi kerugian material dan nonmaterial. 

Aturan tersebut secara sah tertuang dalam UU No.24 tahun 2007, Kepmenkes No.145 tahun 2007, Kepmen Pertambangan dan Energi No. 1054.K/12/MPE/2000, UU No.36/2009. Aturan ini secara jelas membuktikan keseriusan pemerintah dalam upaya penanganan bencana alam erupsi gunung berapi. Terpapar dengan faktual tentang hak dan kewajiban yang diterima oleh masyarakat terdampak dan penyuluhan terhadap bahayanya bencana alam. 

Beberapa masyarakat lokal masih menjunjung tinggi kearifan lokal di daerah tersebut. Mereka mempercayai mitos tentang letusan gunung berapi bukanlah bencana melainkan berkah dari alam yang patut disyukuri. Salah satunya adalah masyarakat Bromo dan mitos Raden Kusuma. 

Terlepas dari sudut pandang apapun, bencana alam harus diminimalisasi korban jiwa yang berjatuhan. Mengingat kecanggihan teknologi yang sudah dapat dipergunakan mendeteksi erupsi dengan tingkat akurasi yang tinggi. Artinya bencana alam erupsi dapat ditanggulangi sedari dini. 

Berdasarkan aturan perundang-undangan negara, penyuluhan dilakukan oleh beberapa lembaga terkait seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, PMI, LSM, Donor Agency, BPBD setempat. Penyuluhan dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya gunung berapi, kesiapsiagaan dan penyelamatan diri. 

Pada saat terjadi erupsi lakukan hal ini : 

1. Tanggap 

Saat terjadi erupsi gunung berapi sebaiknya tetap tenang dan tanggap menerima informasi dari media yang dapat dipercaya. Tim mitigasi bencana di pos pengamatan akan menyampaikan kondisi siaga, darurat dan kapan harus evakuasi dilakukan. 

Menyiapkan barang penting didalam satu wadah yang mudah dibawa berupa barang berharga, alat bantu pernapasan, alat pelindung diri seperti masker dan jas hujan. Abu vulkanik yang terhirup kedalam hidung patut diwaspadai dapat menurunkan kondisi fisik. Persiapkan alat komunikasi bertenaga baterai untuk mengantisipasi pemadaman listrik karena erupsi. 

2. Tangkas

Kenali jalur evakuasi dan rencanakan evakuasi dengan keluarga agar tidak tercerai berai saat kondisi darurat terjadi. Dalam kondisi panik, tetap rencanakan dan jernih ke posko pengamanan dan evakuasi yang telah disampaikan oleh tim BPBD. Bergerak lebih cepat, gesit dan terarah menjauhi sumber bahaya dan aliran lahar panas. 

3. Tangguh 

Saat kondisi seperti ini, mental survival secara naluriah akan bergerak mencari keselamatan masing-masing. Tetapi jangan mengabaikan sisi lain yaitu tetangga, kerabat dan keluarga yang membutuhkan pertolongan. 

Jika ada yang terjebak dalam kondisi seperti ini, bantu sebisa mungkin dan memberikan informasi pada tim mitigasi agar melakukan penyelamatan sesegera mungkin. Dalam kondisi seperti ini, tetaplah tabah dan bertahan. Tetaplah berdoa agar kepanikan secara psikologi mereda. 

Hak dan Kewajiban yang Diterima Oleh Masyarakat Terdampak Bencana : 

Hak : 

1. Rasa aman dan perlindungan sosial 

2. Pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penanggulangan bencana 

3. Mendapatkan informasi tertulis/lisan kebijakan penanggulana bencana

4. Layanan kesehatan dan dukungan psikososial

5. Pengawasan mekanisme pengaturan penanggulangan bencana

6. Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar 

7. Ganti kerugian akibat bencana 

Kewajiban : 

1. Menjaga keharmonisan di lokasi bencana, tidak menuai kericuhan dan tetap mempercayakan tanggung jawab dan kerja tim mitigasi bencana

2. Memberikan informasi yang benar kepada publik 

Semoga segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, serta dukungan dari kita membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana. aamiin. 

Bogor, 4 Desember 2021 

Salam, 

Sri Patmi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun