4. Layanan kesehatan dan dukungan psikososial
5. Pengawasan mekanisme pengaturan penanggulangan bencana
6. Bantuan pemenuhan kebutuhan dasarÂ
7. Ganti kerugian akibat bencanaÂ
Kewajiban :Â
1. Menjaga keharmonisan di lokasi bencana, tidak menuai kericuhan dan tetap mempercayakan tanggung jawab dan kerja tim mitigasi bencana
2. Memberikan informasi yang benar kepada publikÂ
Semoga segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, serta dukungan dari kita membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana. aamiin.Â
Bogor, 4 Desember 2021Â
Salam,Â
Sri PatmiÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!