Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Gugatan Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm Penggugat Zainal Abidin

5 Juli 2019   21:19 Diperbarui: 5 Juli 2019   23:23 22495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Bahwa dengan (Bukti K.1) sebagai hak alas kepemilikan tanah, dan dengan adanya (Bukti K.2), (Bukti K.3) disertai pula atas permohonan Alan D. bin Alm.  Haji Hasan untuk memohon dibuatkan beberapa pemecahan segel. Dikuatkan dengan (Bukti K.7) dan (Bukti K.8) sebagai pernyataan dan permohonan yang bersangkutan, maka segel Induk (Bukti K.1) aslinya telah ditarik dan dimatikan, maka dikeluarkan Surat Keterangan Penarikan dan Pemecahan Surat Tanah Induk No. 21/SK/2006 tanggal 26 Mei 2006 (Bukti K.9). Sehingga (Bukti K.1) tidak berlaku lagi dan digantikan beberapa SKKT baru sebagai pemecahannya yang dibuatkan bersamaan pada tanggal 26 Mei 2006 itu pula.

5. Bahwa (Bukti K.4), (Bukti K.5), dan (Bukti K.6) memiliki keabsahan karena diberikan legalisasi oleh saya selaku Lurah dengan setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan antara lain saat pengecekan lokasi dan pengukuran adalah benar sesuai hak alasnya - ditandatangani oleh pihak-pihak bersangkutan di depan saya, adanya penyerahan hak alasnya (Bukti K.1) oleh Alan D. bin Alm. Haji Hasan, kepada saya selaku pejabatan Lurah. Serta ada pernyataan dan permohonan Alan D. bin Alm. Haji Hasan (Bukti K.7) dan (Bukti K.8) bahwa (Bukti K.1) telah diserahkan pada tanggal 24 April 2006.    

6. Bahwa (Bukti K.1) yakni Surat Keterangan Hak-Milik Adat Nomor :626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. Haji Hasan sekarang ini Dokumen Arsif asli tersebut sudah tidak berada pada saya lagi, (Bukti K.1) pada tanggal 5 Maret 2017 dipinjam oleh Padli dengan tanda terima (Bukti K.10). Dan saya ketahui bahwa (Bukti K.1) dikuasai oleh Saudara Asbullah yang mendapatkannya dari Padli dari hasil penggelapan surat karena sampai saat ini Padli tidak mengembalikan kepada saya meskipun sudah saya minta berkali-kali.

13. Bahwa, dari Surat Keterangan Tertulis beserta alat-alat bukti yang dilampirkan (Bukti P.27)  yang merupakan hak jawab Murdjani Mantan Lurah Antasan Kecil Timur dapat disimpulkan tidak ada tindak pidana pemalsuan sepeti yang dilaporkan Tergugat I. Bahkan sebaliknya Tergugat I yang menggunakan alat bukti yang didapatkan dengan cara penggelapan Dokumen Arsif Kelurahan Antasan Kecil Timur oleh Tergugat II yang meminjam kepada Murdjani yang ternyata justru diserahkan kepada Terguguat I hingga disalah gunakan Tergugat I sendiri maupun secara bersama-sama Tergugat II dalam berbagai kesempatan dan tindakan-tindakan untuk mendapatkan manfaat dengan cara curang dan membuat fitnah melakukan perbuatan melawan hukum.

14. Bahwa, dalam surat gugatan ini Penggugat mengetengahkan pokok perkara dalam gugatannya yakni mengenai Dokumen Arsif milik Kelurahan Antasan Kecil Timur yang digelapkan oleh Tergugat II kemudian diberikan kepada Tergugat I secara sengaja, kemudian digunakan oleh Tergugat I sendiri maupun secara bersama- sama dengan Tergugat II. Sehingga menimbulkan adanya dua jenis surat ganda yang satu surat yang sudah ditarik dan dimatikan dan surat lain yang sah.

15. Bahwa, dengan uraian di atas perbuatan-perbuatan Tergugat I dan                Terguguat II sudah dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat.

V. KERUGIAN PENGGUGAT

Bahwa, surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.  H. Hasan (Bukti P.1) yang semula adalah Dokumen Arsif yang tersimpan baik, kini keberadaannya dimunculkan Tergugat I seolah-olah merupakan surat yang berharga, padahal  (Bukti P.1)  sudah ditarik dan dimatikan dan diterbitkan Surat Keterangan Penarikan dan Pemecahan Surat Tanah Induk No. 21/SK/05/2006 oleh Lurah Antasan Kecil Timur (Bukti P.6). Saat ini (Bukti P.1) yang semula digelapkan  Tergugat II dan diberikan kepada Tergugat I dapat menyesatkan pandangan atau mengelabui pejabat Lurah untuk membuatkan pemecahan skkt atau sporadik tanah baru akan tetapi dapat digagalkan Penggugat.

Tergugat I dan Tergugat II juga telah menyesatkan pandangan atau mengelabui aparat kepolisian dengan membuat laporan informasi fitnah, menyesatkan pula pandangan atau mengelabui pihak-pihak lain yang dirangkul Tergugat I untuk memanfaatkan  (Bukti P.1) untuk berupaya meniadakan kepemilikan surat dan tanah milik Penggugat (Bukti P.8) dan (Bukti P.9) dengan cara apapun juga. Semula dengan cara upaya Hukum Perdata kemudian Tergugat I mencabutnya (Bukti P.13, P.15 dan P.16) dan sudah gagal. Karena upaya Hukum Perdata gagal, sekarang Tergugat I mencoba melakukan upaya Hukum Pidana (Bukti P.26 dan P. 27) dengan kepanikannya Tergugat I melakukan laporan informasi fitnah. Bahkan Tergugat I sampai nekat menyesatkan pandangan person-person yang dapat dikelabuinya bahwa seolah-olah terjadinya pemalsuan yang tidak ada bukti dan fakta dengan kebenarannya.  Kebenaran dari fakta-fakta yang ada dengan perbuatannya Tergugat I berusaha merubah menjadi fakta-fakta manifulatif dan kepalsuan yang menjerumuskan.

Terkait dengan perbuatan Tergugat I melakukan kezaliman dalam tindakan hukum, karena telah membuat laporan informasi fitnah di kepolisan -- tindakan dari              Tergugat I bilamana tidak waspada dan cermat dapat mengakibatkan proses atau tahapan hukum berikutnya oleh aparat hukum, atau dapat menimbulkan atau anggap asumsi sesat, introgasi dan judgment yang keliru untuk kebenaran dalam penegakan hukum. Sehingga sangat merugikan pihak Penggugat.

Tergugat  I melakukan sedapat mungkin upaya sebuah "hakikat kebenaran" yang hak milik Penggugat agar diupayakan menjadi kebatilan. Tergugat I sengaja sedemikian rupa mengupayakan agar Penggugat tersudut  pada suatu keadaan yang seolah-olah orang yang bersalah dan melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun