I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT
- Penggugat adalah warga negara Republik Indonesia, pemilik Surat Keterangan SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06 Â (Bukti P.8) dan Surat Keterangan SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.9), diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2006 oleh Lurah Antasan Kecil Timur;
II. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGATÂ
- Tergugat I adalah warga negara Republik Indonesia, salah seorang ahli waris Alm. Alan D. bin Alm H. Hasan yang menguasai secara tidak sah Dokumen Arsif surat alas hak tanah yang sudah ditarik dan dimatikan oleh Lurah Antasan Kecil Timur, yakni berupa selembar surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 Â an. Alan D. bin Alm. H. Hasan, kemudian Tergugat I menyalahgunakan surat aquo untuk memanfaatkannya dalam beberapa perbuatan secara melawan hukum;Â
- Tergugat II adalah warga negara Republik Indonesia, salah seorang kolega Tergugat I yang semula menggelapkan Dokumen Arsif milik Mantan Lurah Antasan Kecil Timur, yakni berupa selembar surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. ALAN D. bin Alm. H. Hasan yang secara melawan hukum menyerahkannya kepada Tergugat II;Â
III. DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATANÂ
- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, "Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar";
- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, "Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";
IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
1. Bahwa Penggugat memiliki surat alas hak tanah Surat Keterangan  SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.8) dan Surat Keterangan SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.9) yang kedua SKKT aquo lokasinya berada di jalan sei. Miai Rt. 24 dahulunya     Rt. 23 sekarang Kelurahan Antasan Kecil Timur Banjarmasin -- yang diterbitkan  oleh Pejabat  Lurah Antasan Kecil Timur yang berwenang menerbitkan SKKT pada tanggal 26 Mei 2006, melalui mekanisme prosedur sebagai berikut;
- Adanya dasar dari surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan     (Bukti P.1) yang surat aslinya diserahkan langsung oleh orangtua kandung Tergugat I sebagai pemilik (Bukti P.1)  kepada Murdjani Pejabat Lurah Antasan Kecil Timur.Â
- Adanya Surat Kuasa dari Alan D. bin Alm. H. Hasan orangtua kandung Tergugat I pada Penggugat tanggal 30 Juni 2005. Â Â Â Â Â Â Â Â Â (Bukti P.2).
- Adanya Surat Perjanjian antara orangtua kandung Tergugat I yakni Alan D. bin Alm. H. Hasan dan Penggugat tanggal 1 Juli 2005 (Bukti P.3).
- Adanya permohonan tertulis dari Pemilik Tanah Asal orangtua kandung Tergugat I yakni Alan D. bin Alm. H. Hasan dan penyerahan segel induknya secara tertulis pula (Bukti P.4) dan (Bukti P.5).
- Adanya Koordinasi antara Penggugat dengan para petugas Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang berwenang untuk mengeluarkan NOP (Nomor Pokok Pajak) dengan penelitian langsung ke lokasi dan mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan memeriksa dokumen-dokumen pendukung agar terhindar dari tumpang tindih blok objek pajak. (Bukti P.11) dan (Bukti P.12)
- Adanya pengecekan ke objek lokasi dan pengukuran dengan pihak-pihak yang berkepentingan dan berwenang.
Yang mana untuk bukti-bukti yang Penggugat sebutkan di atas disampaikan nanti pada saat dipersidangan.
Maka kedua surat tanah yang dimiliki oleh Penggugat yakni Surat         Keterangan  SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.8)          luas 2.640 M2 dan  Surat Keterangan SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06  (Bukti P.9) luas 1.173,75 M2 yang didapat dari pemecahan surat     alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor :        626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.  H. Hasan, adalah surat tanah baru yang sah. Sedangkan segel induk surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan (luasnya 13.888) sudah ditarik dan dimatikan yang dinyatakan      oleh Pejabat Lurah Antasan Kecil Timur dengan; Surat Keterangan Penarikan dan Pemecahan Surat Tanah Induk No. 21/SK/05/2006. (Bukti P.6). Sedangkan orangtua kandung Tergugat I mendapatkan surat pemecahan antara lain: 2 (dua) SKKT, yaitu; (1) SKKT No. 592/55-V/RAH-AKT/06, luas 2.670 M2 dan (2) SKKT No. 592/56-V/RAH-AKT/06, luas 2.937 M2  sebagai bukti pengganti segel induk surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan (luasnya 13.888) yang sudah ditarik dan dimatikan.
2. Bahwa antara Penggugat dan orangtua kandung Tergugat I pernah membuat Surat Perjanjian pada tanggal 1 Juli 2005 (Bukti P.3) dan sehari sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2005 Penggugat diberikan Surat Kuasa dari orangtua Tergugat I yakni Alan D. bin Alm. H. Hasan (Bukti P.2) dengan didasari kepemilikan Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan          (Bukti P.1). Tergugat I mengetahui adanya Surat Kuasa dan Surat Perjanjian aquo (Bukti P. 2) dan (Bukti P.3). Bahkan pada  (Bukti P.2) Tergugat I turut menandatangani. Surat Kuasa dan  Surat Perjanjian aquo dibuat karena sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalah tanah yang diklaim pihak lain. Penggugat pada priode tahun 2005 dan tahun 2006 secara intensif menjalankan kuasa yang diberikan oleh orangtua Tergugat I vide (Bukti P.11, P.12, P.16, P. 17, P.18, P.19, P.20, P.21, dan P.22) yang akan Penggugat uraikan pada tahapan persidangan nanti saat Jawab Menjawab, Pembuktian dan Kesimpulan.
3. Bahwa antara Penggugat dan orangtua kandung Tergugat I tidak ada permasalahan sejak memberikan kuasa dan membuat perjanjian sampai akhir hayat / meninggal dunia dan dikebumikan di sungai Miai Banjarmasin           pada  15 Juli 2009.
4. Bahwa  pada tahun 2006 tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2006         Tergugat II pernah menghadiri undangan acara Klarifikasi Lapangan         bertempat di Lingkungan RT 24, yang acara tersebut bertujuan untuk       Klarifikasi Penetapan Hak Atas Tanah dan acara dipimpin oleh Murdjani Pejabat Lurah Antasan Kecil  Timur. Kehadiran        Tergugat II dinyatakan oleh Tergugat II dengan membubuhkan tandatangan di  lembaran daftar hadir (Bukti P.11), bahkan Tergugat II memberikan tanggapan pada acara tersebut, kemudian dalam Berita Acara Klarifikasi Penetapan  Hak Atas Tanah tanggal 16 Agustus 2006 Tergugat II turut membubuhkan tandatangannya sebagai saksi selaku penduduk  (Bukti P.11).
5. Bahwa Tergugat II juga mengetahui lokasi tanah pada surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan (Bukti P.1) dikuasai secara bersama-sama oleh ahliwaris Alm. Alan D. dan Penggugat. Tergugat II mengetahui pula adanya pemecahan segel induk surat alas hak tanah dari  Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.         H. Hasan (Bukti P.1) menjadi beberapa surat SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah) pemecahan yang beberapa terdapat atas nama Penggugat seperti yang diterangkan oleh Tergugat II dalam Surat Pernyataannya tanggal 15 Januari 2011. (Bukti P.10).Â