Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pencegahan Polusi Udara adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

29 Agustus 2023   12:52 Diperbarui: 29 Agustus 2023   13:00 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Polusi udara merupakan suatu keadaan udara yang dicemari oleh beberapa faktor diantaranya zat kimia, gas emisi kendaraan, kebakaran hutan serta limbah pabrik ataupun kegiatan industrial serta disebabkan oleh faktor alam itu sendiri seperti abu vulkani gunung merapi. Memang bentuk polusi udara tidak memiliki wujud namun tingginya tingkat polusi udara dapat mengakibatkan dampak yang sangat serius dan nyata bagi kehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya baik yang didarat, laut dan udara.

Salah satu dampak yang ditimbulkan dari polusi udara adalah pemanasan global dimana suhu udara di permukaan bumi jadi bertambah, permukaan laut meninggi. Kondisi seperti ini juga bisa mengakibatkan berkurangnya tempat tinggal untuk sebagian spesies tumbuhan dan hewan dimuka bumi.

Dampak selanjutnya yang ditimbulkan dari polusi udara adalah tercemarnya lingkungan yang mengakibatkan pernapasan manusia terganggu karena kekurangan oksigen. Hal tersebut juga sangat rentan mengakibatkan tingginya angka kematian bagi manusia.

Pentingnya pencegahan serta penanganan dalam mengantisipasi polusi udara sangatlah diperlukan. Pertanyaannya siapanya yang harus berperan dalam penanganan polusi udara? Apakah masyarakat, pemerintah?

Sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, bahwa polusi udara merupakan suatu keadaan udara yang disebabkan beberapa faktor diantaranya alam, zat kimia, gas emisi, kebakaran hutan serta limbah pabrik ataupun kegiatan industrial. Maka dalam hal ini seharusnya yang harus berperan dalam penanganan dan pencegahan polusi udara adalah kita sendiri, baik itu masyarakatnya maupun pemerintah.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Polusi Udara

Peran masyarakat dalam pencegahan polusi udara merupakan suatu hal yang sangat penting dikarenakan sumber terjadinya polusi udara adalah akibat ulah masyarakat itu sendiri. Diantaranya tingginya penggunaan kendaraan bermotor yang mana kita ketahui kendaraan bermotor dapat mengeluarkan emisi gas. Semakin banyak penggunaan kendaraan bermotor maka semakin tinggi tingkat emisi gas yang dikeluarkan dan mengakibatkan terjadinya polusi udara.

Selanjutnya kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dimana masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan serta yang lebih ironisnya masih banyak masyarakat yang membuang sampah dialiran sungai. Semakin sering masyarakat membuang sampah ke aliran sungai, maka semakin tinggi tingkat bencana alam yang dihasilnya seperti banjir, dan tanah longsor.

Dan masih banyak lagi tindakan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya polusi udara seperti penggunaan listrik yang berlebihan, membakar sampah sembarangan serta penebangan pohon sembarangan yang mana kita ketahui bahwa pohon itu merupakan sumber kehidupan kita di bumi ini.

Untuk itu sudah saatnya kita sebagai masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan kita ini.

Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Polusi Udara

Kita mengakui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, Negara Indonesia sendiri telah memiliki ketentuan dan larangan bagi siapa saja yang melakukan pencemaran lingkungan hidup. Hal tersebut dapat kita lihat dalam peraturan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam.

Dan masih banyak lagi aturan-aturan yang mengatur tentang larangan pencemaran lingkungan hidup, Namun yang menjadi sebuah pertanyaan mengapa tingkat pencemaran udara dan/atau polusi udara semakin tinggi.

Peran pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan polusi udara merupakan suatu hal yang sangat penting. Pemerintah melalui aparat penegak hukum harus lebih meningkatkan kinerjanya dalam penegakan hukum khususnya dalam memberikan sanksi bagi seseorang yang diduga melakukan pencemaran terhadap lingkungan.

Pemerintah dan jajarannya seperti Gubernur pada tingkat provinsi, Wali kota atau Bupati pada tingkat Kota dan Kabupaten sampai pada tingkat kepala desa atau lurah, hingga kecamatan harus lebih berperan dalam mensosialisasinya kepada masyarakatnya dalam pentingnya menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal penanganan dan pencegahan polusi udara adalah merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama baik itu pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun