Kita mengakui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, Negara Indonesia sendiri telah memiliki ketentuan dan larangan bagi siapa saja yang melakukan pencemaran lingkungan hidup. Hal tersebut dapat kita lihat dalam peraturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam.
Dan masih banyak lagi aturan-aturan yang mengatur tentang larangan pencemaran lingkungan hidup, Namun yang menjadi sebuah pertanyaan mengapa tingkat pencemaran udara dan/atau polusi udara semakin tinggi.
Peran pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan polusi udara merupakan suatu hal yang sangat penting. Pemerintah melalui aparat penegak hukum harus lebih meningkatkan kinerjanya dalam penegakan hukum khususnya dalam memberikan sanksi bagi seseorang yang diduga melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
Pemerintah dan jajarannya seperti Gubernur pada tingkat provinsi, Wali kota atau Bupati pada tingkat Kota dan Kabupaten sampai pada tingkat kepala desa atau lurah, hingga kecamatan harus lebih berperan dalam mensosialisasinya kepada masyarakatnya dalam pentingnya menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal penanganan dan pencegahan polusi udara adalah merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama baik itu pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H