Kemajuan teknologi digital telah merubah kehidupan sosial masyarakat secara signifikan. Pesatnya dunia digital saat ini menyebabkan semua pihak harus mau berubah, ikut terlibat, beradaptasi dan berinovasi dengan teknologi. Kemajuan teknologi telah merubah sistem peradilan di Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan adil. Sistem Peradilan menggunakan kemajuan teknologi tersebut dilakukan dengan sistem e-court (peradilan digitalisasi). Hal tersebut menjadi sebuah keharusan bagi institusi peradilan agar masyarakat sebagai para pencari keadilan mengalami kemudahan dalam melakukan akses kepada pengadilan diantaranya adalah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi sendiri dilandasi adanya perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar  1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konsitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi Mahkamah Konsitusi untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Keempat.
Pada tanggal 13 Agustus 2003 terbentuklah Mahkamah Konstitusi dimana kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Sebagaimana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga Pasal 24C ayat (1) Ada empat kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi yaitu:
Menguji (judicial review) undang-undang terhadap UUD.
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Memutuskan pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Konstruksi pengaturan yang diberikan Mahkamah Konstitusi mempertegas system ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati, baik penyelenggara kekuasaan Negara maupun warga Negara.
Berdasarkan uraian diatas, Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya berfungsi sebagai pengawal konstitusi, demokrasi, dan hak konstitusional. Setiap kali ada undang-undang yang menindas dan mencabut hak konstitusional, atas permintaan rakyat, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat memainkan perannya untuk melindungi, memajukan, dan merehabilitasi hak konstitusional warga negara dari penindasan tersebut.Mahkamah Konstitusi harus membangun dan memelihara kepercayaan publik melalui tanggung jawab intinya dalam menyelesaikan sengketa konstitusi. Dengan berpedoman pada prinsip keadilan prosedural.Â
Pada tahun 2021 diera digitalisasi Mahkamah Konstitusi telah menyelaraskan kecepatan teknologi dalam menegakkan hak konstitusional warga negara Indonesia hal tersebut dapat dilihat dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor: 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Persidangan Jarak Jauh. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengadilan yang modern dan terpercaya dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai gugatan konstitusional yang menganut asas peradilan yang cepat, transparan, sederhana dan biaya murah.
Prinsip peradilan cepat, transparan, sederhana, dan biaya ringan dimaksudkan agar proses peradilan dan keadilan itu sendiri dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini sangat terkait dengan upaya mewujudkan salah satu unsur negara hukum, yaitu equality before the law. Jika pengadilan berjalan dengan rumit dan kompleks, berbelit-belit, serta membutuhkan biaya yang mahal, maka hanya sekelompok orang tertentu yang memiliki kemampuan berperkara di pengadilan, dan hanya orang-orang inilah yang pada akhirnya dapat menikmati keadilan.
Salah satu contoh penerapan prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan adalah penggabungan perkara yang memiliki substansi sama, khususnya untuk perkara pengujian undang-undang. Hal tersebut sebagaimana yang dapat kita ketahui dalam Pasal 11 ayat (6) PMK No. 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa penggabungan perkara dapat dilakukan berdasarkan usulan panel hakim terhadap perkara yang (a) memiliki kesamaan pokok permohonan; (b) memiliki keterkaitan materi permohonan; atau (c) pertimbangan atas permintaan pemohon.
Dengan adanya kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai gugatan konstitusional sehingga dapat mewujudkan kesadaran masyarakat Indonesia akan hak konstitusinya sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, terobosan sistem peradilan digital yang diterapkan Mahkamah Konstitusi adalah hal yang positif dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan khususnya dalam penegakan konstitusional negara Republik Indonesia.
Saya Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH mengucapkan "SELAMAT MENYAMBUT HARI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA yang ke 20 tahun (13 Agustus 2003), Semoga dengan adanya perubahan sistem peradilan sebagaimana dimaksud diharapkan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga pengadilan penjaga konstitusi, penjaga hak konstitusional warga negara dan penjaga demokrasi dapat terus konsisten menjadi lembaga yang terus berinovasi dengan teknologi dan terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan putusan yang adil, berkualitas dan substantif sehingga budaya sadar berkonstitusi dapat tumbuh dengan mudah di negeri yang kita cintai ini
Selain daripada itu mengingat teknologi sangat rentan dengan adanya tindakan pembobolan dan/atau peretasan system semoga Mahkamah Konstitusi lebih meningkatkan keamanan sistem jaringan guna agar masyarakat dapat selalu mengakses segala informasi tentang penegakan konstitusi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H