Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Konstitusi di Era Digitalisasi

26 Juni 2023   01:33 Diperbarui: 26 Juni 2023   01:39 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://web.facebook.com/officialMKRI/?_rdc=1&_rdr

Berdasarkan uraian diatas, Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya berfungsi sebagai pengawal konstitusi, demokrasi, dan hak konstitusional. Setiap kali ada undang-undang yang menindas dan mencabut hak konstitusional, atas permintaan rakyat, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat memainkan perannya untuk melindungi, memajukan, dan merehabilitasi hak konstitusional warga negara dari penindasan tersebut.Mahkamah Konstitusi harus membangun dan memelihara kepercayaan publik melalui tanggung jawab intinya dalam menyelesaikan sengketa konstitusi. Dengan berpedoman pada prinsip keadilan prosedural. 

Pada tahun 2021 diera digitalisasi Mahkamah Konstitusi telah menyelaraskan kecepatan teknologi dalam menegakkan hak konstitusional warga negara Indonesia hal tersebut dapat dilihat dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor: 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Persidangan Jarak Jauh. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengadilan yang modern dan terpercaya dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai gugatan konstitusional yang menganut asas peradilan yang cepat, transparan, sederhana dan biaya murah.

Prinsip peradilan cepat, transparan, sederhana, dan biaya ringan dimaksudkan agar proses peradilan dan keadilan itu sendiri dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini sangat terkait dengan upaya mewujudkan salah satu unsur negara hukum, yaitu equality before the law. Jika pengadilan berjalan dengan rumit dan kompleks, berbelit-belit, serta membutuhkan biaya yang mahal, maka hanya sekelompok orang tertentu yang memiliki kemampuan berperkara di pengadilan, dan hanya orang-orang inilah yang pada akhirnya dapat menikmati keadilan.

Salah satu contoh penerapan prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan adalah penggabungan perkara yang memiliki substansi sama, khususnya untuk perkara pengujian undang-undang. Hal tersebut sebagaimana yang dapat kita ketahui dalam Pasal 11 ayat (6) PMK No. 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa penggabungan perkara dapat dilakukan berdasarkan usulan panel hakim terhadap perkara yang (a) memiliki kesamaan pokok permohonan; (b) memiliki keterkaitan materi permohonan; atau (c) pertimbangan atas permintaan pemohon.

Dengan adanya kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai gugatan konstitusional sehingga dapat mewujudkan kesadaran masyarakat Indonesia akan hak konstitusinya sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, terobosan sistem peradilan digital yang diterapkan Mahkamah Konstitusi adalah hal yang positif dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan khususnya dalam penegakan konstitusional negara Republik Indonesia.

Saya Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH mengucapkan "SELAMAT MENYAMBUT HARI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA yang ke 20 tahun (13 Agustus 2003), Semoga dengan adanya perubahan sistem peradilan sebagaimana dimaksud diharapkan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga pengadilan penjaga konstitusi, penjaga hak konstitusional warga negara dan penjaga demokrasi dapat terus konsisten menjadi lembaga yang terus berinovasi dengan teknologi dan terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan putusan yang adil, berkualitas dan substantif sehingga budaya sadar berkonstitusi dapat tumbuh dengan mudah di negeri yang kita cintai ini

Selain daripada itu mengingat teknologi sangat rentan dengan adanya tindakan pembobolan dan/atau peretasan system semoga Mahkamah Konstitusi lebih meningkatkan keamanan sistem jaringan guna agar masyarakat dapat selalu mengakses segala informasi tentang penegakan konstitusi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun