Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum terhadap Perjanjian Kerja Sama Antar Perusahaan Pasca Merger

7 Maret 2023   12:06 Diperbarui: 7 Maret 2023   12:14 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu pemilikan. Arti lainnya dari merger adalah pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.

Sebagaimana berdasarkan Ketentuan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") yang mengubahPasal 1 angka 9 UU 40/2007 menegaskan:

"Penggabungan adalah Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum".

Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa akibat hukum diantaranya:

aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan;

pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;

status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal (122) UU Nomor: 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan: "berakhirnya perseroan tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu".

Likuidasi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pembubaran suatu perusahaan oleh para likuidator. Proses likuidasi termasuk menyelesaikan penjualan harta perusahaan, penagihan hutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta pemilik perusahaan.

Dalam hal perusahaan melakukan merger, perusahaan tersebut harus mendapatkan persetujuan Direksi yang diputuskan dan/atau ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) melalui musyawarah dan mufakat dan dihadiri paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar (Vide Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UU Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Nomor: 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa

"Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS".

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Nomor: 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan sebagai berikut:

"Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia". 

Akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS haruslah mendapatkan persetujuan menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan.

Berdasarkan Uraian tersebut diatas, maka "bagaimana Legalitas Perusahaan Yang Merger?"

Apabila proses merger yang dilakukan Gottwald Port Tecnology, Gmbh telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka perusahaan yang digabungkan dan telah memiliki nama baru maka secara hukum perusahaan baru memiliki legalitas yang sah secara hukum.

Selanjutnya bagaimana Legalitas Perjanjian Kerjasama Antar Perusahaan antara  pasca merger?.

Berdasarkan uraian analisa hukum diatas, diketahui bahwa dua perusahaan atau lebih melakukan penggabungan maka status badan hukum perseroan tersebut menjadi berakhir karena hukum dengan demikian segala hak dan kewajiban diantaranya segala perikatan serta aktiva dan pasiva perseroan tersebut beralih  karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan.

Perlu dicatat, meskipun perjanjian kerjasama tersebut dapat dikatakan beralih otomatis karena hukum dan tidak membutuhkan suatu dokumen peralihan, dalam praktik biasanya para pihak terkait melakukan perubahan nama pihak dalam perjanjian sebagaimana mestinya untuk mencegah kebingungan mengenai keberlakuan perjanjian serta pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama.

Berdasarkan hal tersebut, maka Surat Perjanjian kerjasama antar perusahaan pasca merger, secara otomatis beralih kepada Perseroan yang menerima penggabungan akan tetapi guna mencegah kebingungan pelaksanaan kewajiban sebagaimana yang telah diatur didalam perjanjian kerjasama tersebut maka terhadap perjanjian tersebut perlu dilakukan perubahan (Addendum) Subjek baru d.h.i nama baru perusahaan yang merger. Artinya antara perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama sebelum merger tidak diperlukan Perjanjian baru akan tetapi diperlukan perubahan subjek dalam perjanjian awal tersebut yang dikenal dengan istilah "addendum Perjanjian"

Adapun dokumen  yang harus dilengkapi adalah:

Perjanjian awal;

Akta RUPS Perseroan;

Akta Perubahan Pasca Merger;

SK Kemenkumham tentang Perubahan akta pasca merger.

Landasan Hukum:

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun