Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum terhadap Perjanjian Kerja Sama Antar Perusahaan Pasca Merger

7 Maret 2023   12:06 Diperbarui: 7 Maret 2023   12:14 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS".

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Nomor: 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan sebagai berikut:

"Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia". 

Akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS haruslah mendapatkan persetujuan menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan.

Berdasarkan Uraian tersebut diatas, maka "bagaimana Legalitas Perusahaan Yang Merger?"

Apabila proses merger yang dilakukan Gottwald Port Tecnology, Gmbh telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka perusahaan yang digabungkan dan telah memiliki nama baru maka secara hukum perusahaan baru memiliki legalitas yang sah secara hukum.

Selanjutnya bagaimana Legalitas Perjanjian Kerjasama Antar Perusahaan antara  pasca merger?.

Berdasarkan uraian analisa hukum diatas, diketahui bahwa dua perusahaan atau lebih melakukan penggabungan maka status badan hukum perseroan tersebut menjadi berakhir karena hukum dengan demikian segala hak dan kewajiban diantaranya segala perikatan serta aktiva dan pasiva perseroan tersebut beralih  karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan.

Perlu dicatat, meskipun perjanjian kerjasama tersebut dapat dikatakan beralih otomatis karena hukum dan tidak membutuhkan suatu dokumen peralihan, dalam praktik biasanya para pihak terkait melakukan perubahan nama pihak dalam perjanjian sebagaimana mestinya untuk mencegah kebingungan mengenai keberlakuan perjanjian serta pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama.

Berdasarkan hal tersebut, maka Surat Perjanjian kerjasama antar perusahaan pasca merger, secara otomatis beralih kepada Perseroan yang menerima penggabungan akan tetapi guna mencegah kebingungan pelaksanaan kewajiban sebagaimana yang telah diatur didalam perjanjian kerjasama tersebut maka terhadap perjanjian tersebut perlu dilakukan perubahan (Addendum) Subjek baru d.h.i nama baru perusahaan yang merger. Artinya antara perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama sebelum merger tidak diperlukan Perjanjian baru akan tetapi diperlukan perubahan subjek dalam perjanjian awal tersebut yang dikenal dengan istilah "addendum Perjanjian"

Adapun dokumen  yang harus dilengkapi adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun