Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Hukum Perdata

4 Maret 2023   15:37 Diperbarui: 7 Maret 2023   12:07 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui kepaniteraan pengadilan umum maupun khusus. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat.

Terjadinya gugatan umumnya setelah pihak tergugat melakukan pelanggaran hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat tidak mau secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban yang diminta oleh pihak penggugat, sehingga akan timbul sengketa antara penggugat dan tergugat. Sengketa yang dihadapi oleh pihak apabila tidak bisa diselesaikan secara damai di luar persidangan umumnya perkaranya diselesaikan oleh para pihak melalui persidangan pengadilan untuk mendapatkan keadilan.

Dalam pengajuan gugatan di pengadilan dapat dilakukan para pihak melalui gugatan biasa maupun gugatan secara sederhana. Perbedaan keduanya ditentukan besarnya nilai ganti kerugian yang dialami para pihak.

Gugatan Sederhana atau dapat disebut sebagai small claim court yang secara khusus diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian sengketa melalui gugatan serderhana memiliki tujuan mengurangi volume perkara di MA sebagaimana  yang bersesuaian dengan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan yang diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Syarat Pengajuan Gugatan Serderhana

Dalam Pengajuan gugatan secara sederhana terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, hal tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu sebagai berikut:

Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Sebagai contoh, dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata tersebut.

Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. Artinya para pihak dalam gugatan sederhana wajib memiliki alamat yang jelas berbeda halnya dengan gugatan biasa jika alamat tergugat tidak diketahui dapat dilakukan pemanggilan melalui koran.

Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Daerah hukum sebagaimana dimaksud meliputi kota atau kabupaten dimana antara penggugat dan tergugat tinggal. Jika Penggugat dan Tergugat memiliki alamat yang berbeda maka Penggugat dapat memberikan kuasa kepada badan hukum ataupun kuasa hukum dengan memperhatikan alamat kuasa hukum atau badan hukum berdomisili dengan alamat Tergugat ataupun pengadilan yang mengadili perkara tersebut.

Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Jika para pihak didampingi oleh Kuasa hukum bukan berarti anda tidak hadir dalam persidangan artinya walaupun para pihak didampingi kuasa hukum para pihak tersebut wajib hadir secara langsung setiap persidangan.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Dalam penyelesaian gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang bersifat aktif dalam pemeriksaan perkara tersebut. Adapun tahapan-tahapan dalam penyelesaian gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

Pendaftaran

Dalam hal mendaftarkan gugatan sederhana tidak jauh berbeda dengan gugatan biasa  dimana gugatan didaftarkan melalui kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Hal yang harus diperhatikan adalah dengan memperhatikan alamat tergugat dengan jelas serta berdomisili hukum yang sama dengan pihak yang mengajukan gugatan.

Selain daripada itu dalam hal pendaftaran gugatan sederhana wajib melampirkan bukti yang telah dilegalisasi berdasarkan ketentuan Peraturan terbaru mengenai mekanisme Nazegel ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2021.

Pemeriksaan Dokumen Kelengkapan Gugatan Sederhana

Panitera memeriksa kelengkapan surat-surat guna mengetahui apakah perkara yang diajukan termasuk jenis gugatan yang dapat diselesaikan dengan acara sederhana. Pemeriksaan ini bersifat adminstratif.

  • Penetapan hakim dan panitera pengganti 
  • Dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah gugatan didaftarkan di Kepaniteraan, Ketua PA menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara sederhana, dan kemudian Panitera menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu hakim sebagai panitera sidang.
  • Pemeriksaan pendahuluan gugatan sederhana
  • Hakim pemeriksa perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua, melakukan pemeriksaan pendahuluan (dismisal) atas gugatan sederhana tersebut, yakni untuk mengetahui apakah perkara ini telah memenuhi syarat formil sebagai perkara gugatan sederhana ataukah gugatan biasa.
  • Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan (dismisal) yang meliputi pemeriksaan tentang:
  • Apakah gugatan ini termasuk dalam gugatan sederhana.
  • Apakah sengketanya terjadi hanya karena ingkar janji (wanprestasi) dan/atau PMH saja.
  • Apakah tuntutannya dalam petitum berupa pembayaran sejumlah uang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Apakah penggugat dan tergugat-nya tunggal, kecuali jika memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Apakah Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Agama yang sama.
  • Apakah surat gugatan sudah dilampiri surat-surat bukti yang diperlukan dan sudah dilegalisir.
  • Apakah para pihak nantinya tidak akan diwakili oleh kuasa hukumnya, karena kuasa hukum hanya boleh mendampingi pihak dan tidak boleh mewakili pihak. Hal ini dapat dinyatakan oleh penggugat secara lisan atau tertulis di hadapan kepaniteraan.
  • Apakah objek sengketanya bukan berupa tanah.
  • Apakah penyelesaian perkaranya tidak termasuk perkara yang ditetapkan harus diselesaikan melalui pengadilan khusus.
  • Apakah dalam petitum terdapat gugatan provisi, karena dalam pemeriksaan perkara sederhana nantinya tidak boleh ada gugatan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik,  ataupun kesimpulan.

Jika hakim menilainya bahwa perkara ini tidak mmemenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana, maka:

  • Dibuat penetapan bahwa perkara ini bukan gugatan sederhana;
  • Perkara dicoret dari daftar perkara; dan
  • Sisa panjar dikembalikan.

Terhadap penetapan ini tidak tersedia upaya hukum apapun selain mengajukan kembali sebagai perkara gugatan biasa.

  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan 
  • Jika hakim berpendapat bahwa perkara ini secara formil termasuk gugatan sederhana, maka:
  • Hakim menetapkan hari sidangnya;
  • Hakim memanggil penggugat dan tergugat;
  • Jika penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, gugatan dinyatakan gugur;
  • Jika tergugat tidak hadir dalam sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua;
  • Jika tergugat juga tidak hadir pada sidang kedua, hakim memutus perkara tersebut;
  • Jika tergugat dalam sidang pertama hadir tetapi pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir;
  • Jika penggugat atau tergugat tidak hadir in persona, meskipun kuasa hukumnya hadir, maka secara hukum dianggap tidak hadir karena dalam perkara gugatan sederhana berlaku lex specialis, yakni tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum karena kuasa hukum hanya boleh mendampingi saja.

Terhadap putusan contradictoir ini, tergugat dapat mengajukan keberatan.

Pemeriksaan sidang dan perdamaian 

  • Pada hari sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian 25 hari kerja. Upaya damai tidak tunduk pada Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Jika terjadi perdamaian, dibuat akta perdamaian. Terhadap akta perdamaian ini tidak tersedia upaya hukum apapun. Perdamaian di luar sidang yang tidak dilaporkan ke persidangan, maka hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
  • Dalam hal tidak tercapai perdamaian, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan jawaban. Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.
  • Panitera Pengganti mencatat jalannya sidang dalam Berita Acara Sidang yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.

Pembuktian 

  • Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku dengan memeriksa surat-surat bukti yang sudah dilampirkan.

Putusan gugatan sederhana 

  • Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan harus memuat alasan dan dasar hukum serta prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk memutus.  Kepada pihak yang tidak hadir, jurusita menyampaikan pemberitahuan isi putusan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah putusan diucapkan. Putusan harus sudah siap diambil dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah putusan diucapkan.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Sederhana  

  • Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang mengadili dan memutus gugatan sederhana tersebut dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya. Bagi yang hadir dalam sidang putusan, keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan diucapkan. Bagi yang tidak hadir dalam sidang putusan,  keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah isi putusan diberitahukan kepadanya.
  • Permohonan keberatan diajukan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di Kepaniteraan pengadilan. Selanjutnya Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan yang disertai memori keberatan. Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu 7 (tuhuh) hari kerja dinyatakan tidak dapat diterima. 
  • Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada termohon keberatan agar termohon keberatan dapat mengajukan kontra memori keberatan kepada Ketua pengadilan dengan mengisi blanko yang tersedia di Kepaniteraan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan keberatan. 
  • Tahapan Pemeriksaan keberatan
  • Ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap. Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua pengadilan. Setelah ditetapkan Majelis Hakim, dilakukan pemeriksaan keberatan. Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
  •  Pemeriksaan keberatan dilakukan atas dasar:
  • putusan dan berkas gugatan sederhana;
  • permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  • kontra memori keberatan.
  • Selanjutnya majelis hakim pengadilan negeri memberikan Putusan keberatan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. Putusan dibuat sebagaimana lazimnya putusan dan disampaikan kepada pihak paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan. Perlu diketahui juga Terhadap putusan ini tidak ada upaya hukum dalam bentuk apapun.
  • Pelaksanaan putusan sederhana 
  • Terhadap putusan gugatan sederhana  yang tidak dimintakan keberatan menjadi berkekuatan hukum tetap (BHT). Putusan yang sudah BHT dapat dilaksanakan secara suka rela. Jika ada pihak yang tidak mau melaksanakan putusan dengan suka rela, Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela maka berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ditegaskan bahwa pelaksanaan putusan dari gugatan sederhana yang telah berkekuatan hukum tetap haruslah dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak. Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela maka putusan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku yaitu tetap mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
  • Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan aanmaning/teguran terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah pihak yang kalah dipanggil untuk ditegur (8 hari adalah batas maksimum (Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBG)). Terhadap pelaksanaan aanmaning tersebut dibuat berita acara aanmaning.
  • Apabila pihak yang kalah setelah ditegur tetap tidak mau menjalankan putusan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah eksekusi sesuai amar dalam putusan, dimana perintah menjalankan eksekusi ditujukan kepada Panitera atau Jurusita dan dalam pelaksanaannya apabila diperlukan dapat meminta bantuan kekuatan umum melalui  polisi bahkan kalau perlu militer (angkatan bersenjata) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) HIR). Penjelasan kekuatan umum menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata (Binacipta, Bandung; 1989 cetakan ke 3, hal.130).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun