Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Hukum Perdata

4 Maret 2023   15:37 Diperbarui: 7 Maret 2023   12:07 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui kepaniteraan pengadilan umum maupun khusus. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat.

Terjadinya gugatan umumnya setelah pihak tergugat melakukan pelanggaran hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat tidak mau secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban yang diminta oleh pihak penggugat, sehingga akan timbul sengketa antara penggugat dan tergugat. Sengketa yang dihadapi oleh pihak apabila tidak bisa diselesaikan secara damai di luar persidangan umumnya perkaranya diselesaikan oleh para pihak melalui persidangan pengadilan untuk mendapatkan keadilan.

Dalam pengajuan gugatan di pengadilan dapat dilakukan para pihak melalui gugatan biasa maupun gugatan secara sederhana. Perbedaan keduanya ditentukan besarnya nilai ganti kerugian yang dialami para pihak.

Gugatan Sederhana atau dapat disebut sebagai small claim court yang secara khusus diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian sengketa melalui gugatan serderhana memiliki tujuan mengurangi volume perkara di MA sebagaimana  yang bersesuaian dengan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan yang diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Syarat Pengajuan Gugatan Serderhana

Dalam Pengajuan gugatan secara sederhana terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, hal tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu sebagai berikut:

Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Sebagai contoh, dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata tersebut.

Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. Artinya para pihak dalam gugatan sederhana wajib memiliki alamat yang jelas berbeda halnya dengan gugatan biasa jika alamat tergugat tidak diketahui dapat dilakukan pemanggilan melalui koran.

Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Daerah hukum sebagaimana dimaksud meliputi kota atau kabupaten dimana antara penggugat dan tergugat tinggal. Jika Penggugat dan Tergugat memiliki alamat yang berbeda maka Penggugat dapat memberikan kuasa kepada badan hukum ataupun kuasa hukum dengan memperhatikan alamat kuasa hukum atau badan hukum berdomisili dengan alamat Tergugat ataupun pengadilan yang mengadili perkara tersebut.

Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Jika para pihak didampingi oleh Kuasa hukum bukan berarti anda tidak hadir dalam persidangan artinya walaupun para pihak didampingi kuasa hukum para pihak tersebut wajib hadir secara langsung setiap persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun