PembuktianÂ
- Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku dengan memeriksa surat-surat bukti yang sudah dilampirkan.
Putusan gugatan sederhanaÂ
- Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan harus memuat alasan dan dasar hukum serta prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk memutus. Â Kepada pihak yang tidak hadir, jurusita menyampaikan pemberitahuan isi putusan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah putusan diucapkan. Putusan harus sudah siap diambil dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah putusan diucapkan.
Upaya Hukum Terhadap Putusan Sederhana Â
- Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang mengadili dan memutus gugatan sederhana tersebut dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya. Bagi yang hadir dalam sidang putusan, keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan diucapkan. Bagi yang tidak hadir dalam sidang putusan, Â keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah isi putusan diberitahukan kepadanya.
- Permohonan keberatan diajukan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di Kepaniteraan pengadilan. Selanjutnya Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan yang disertai memori keberatan. Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu 7 (tuhuh) hari kerja dinyatakan tidak dapat diterima.Â
- Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada termohon keberatan agar termohon keberatan dapat mengajukan kontra memori keberatan kepada Ketua pengadilan dengan mengisi blanko yang tersedia di Kepaniteraan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan keberatan.Â
- Tahapan Pemeriksaan keberatan
- Ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap. Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua pengadilan. Setelah ditetapkan Majelis Hakim, dilakukan pemeriksaan keberatan. Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
- Â Pemeriksaan keberatan dilakukan atas dasar:
- putusan dan berkas gugatan sederhana;
- permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
- kontra memori keberatan.
- Selanjutnya majelis hakim pengadilan negeri memberikan Putusan keberatan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. Putusan dibuat sebagaimana lazimnya putusan dan disampaikan kepada pihak paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan. Perlu diketahui juga Terhadap putusan ini tidak ada upaya hukum dalam bentuk apapun.
- Pelaksanaan putusan sederhanaÂ
- Terhadap putusan gugatan sederhana  yang tidak dimintakan keberatan menjadi berkekuatan hukum tetap (BHT). Putusan yang sudah BHT dapat dilaksanakan secara suka rela. Jika ada pihak yang tidak mau melaksanakan putusan dengan suka rela, Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela maka berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ditegaskan bahwa pelaksanaan putusan dari gugatan sederhana yang telah berkekuatan hukum tetap haruslah dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak. Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela maka putusan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku yaitu tetap mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
- Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan aanmaning/teguran terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah pihak yang kalah dipanggil untuk ditegur (8 hari adalah batas maksimum (Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBG)). Terhadap pelaksanaan aanmaning tersebut dibuat berita acara aanmaning.
- Apabila pihak yang kalah setelah ditegur tetap tidak mau menjalankan putusan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah eksekusi sesuai amar dalam putusan, dimana perintah menjalankan eksekusi ditujukan kepada Panitera atau Jurusita dan dalam pelaksanaannya apabila diperlukan dapat meminta bantuan kekuatan umum melalui  polisi bahkan kalau perlu militer (angkatan bersenjata) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) HIR). Penjelasan kekuatan umum menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata (Binacipta, Bandung; 1989 cetakan ke 3, hal.130).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!